HARITA.ID – Pemerintah Kota Cilegon kembali mencatat capaian positif dalam sektor pelayanan publik. Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Tahun 2025, Kota Cilegon berhasil meraih predikat kualitas tinggi dengan nilai 85,12 poin. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa kualitas layanan publik di lingkungan Pemkot Cilegon dinilai semakin baik sekaligus mendapat tingkat kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi.
Penilaian itu disampaikan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi saat menghadiri agenda penyampaian hasil opini Ombudsman RI Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan dari BPOM di Aula Setda II Kota Cilegon, Senin 11 Mei 2026.
“Hasil penilaian kami, Kota Cilegon mendapatkan nilai kualitas tinggi dengan angka 85,12 poin. Artinya pelayanan yang diberikan sudah sangat baik dan tingkat kepercayaan masyarakat juga cukup tinggi,” ujar Fadli.
Menurut Fadli, pola penilaian Ombudsman tahun ini mengalami perubahan signifikan dibanding periode sebelumnya. Jika sebelumnya penilaian hanya berfokus pada tingkat kepatuhan standar pelayanan, kini Ombudsman memberikan opini menyeluruh terhadap potensi maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan melalui empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Pada dimensi input, Ombudsman menilai kompetensi aparatur, pengetahuan petugas pelayanan, hingga kesiapan sarana dan prasarana pendukung. Sementara dimensi proses menitikberatkan pada pelaksanaan pelayanan publik yang sesuai standar dan bebas dari praktik maladministrasi.
Adapun pada dimensi output, Ombudsman menilai hasil implementasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang dijalankan pemerintah daerah. Sedangkan aspek pengaduan menyoroti keterbukaan kanal aduan masyarakat serta kecepatan tindak lanjut terhadap laporan yang masuk.
“Kami juga melihat bagaimana pemerintah membuka kanal pengaduan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.
Fadli menambahkan, pengelolaan pengaduan masyarakat di Kota Cilegon dinilai cukup baik dengan capaian 9 poin dari total maksimal 13 poin. Meski demikian, ia menilai masih diperlukan penguatan kapasitas tim pengelola aduan agar lebih adaptif menghadapi karakter masyarakat yang semakin kritis.
Menurutnya, kecepatan respons pemerintah menjadi faktor penting agar masyarakat lebih memilih menggunakan kanal resmi pengaduan dibanding meluapkan keluhan di media sosial.
“Kami berharap setiap pengaduan bisa direspons cepat dan tepat. Ketika tindak lanjutnya baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menyebut nilai yang diraih Kota Cilegon menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten meski seluruh daerah sama-sama memperoleh predikat kualitas tinggi.
“Alhamdulillah, Cilegon mendapat kualitas tinggi dan berdasarkan informasi dari Ombudsman, nilai Kota Cilegon menjadi yang tertinggi di Banten,” ungkap Aziz.
Ia mengatakan, capaian tersebut akan menjadi motivasi bagi Pemkot Cilegon untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal resmi pemerintah.
Salah satu inovasi yang kini terus didorong adalah penggunaan aplikasi Super Apps Cilegon Juare sebagai sarana penyampaian kritik, saran, dan aduan masyarakat secara digital.
“Kami berharap masyarakat menyampaikan aduan melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti. Setiap pengaduan bukan berarti pelayanan buruk, justru menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” tuturnya.
Aziz juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon agar lebih responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Menurutnya, budaya respons cepat harus menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik yang terus dibangun pemerintah daerah.
Ke depan, Pemkot Cilegon juga mulai mempersiapkan peningkatan pelayanan di sektor infrastruktur. Sebab, penilaian Ombudsman tahun 2026 akan mulai menyasar kualitas layanan infrastruktur, termasuk penanganan jalan rusak dan fasilitas publik lainnya.
“Pelayanan infrastruktur sedang kami tingkatkan, termasuk respons terhadap aduan jalan rusak maupun persoalan fasilitas umum lainnya. Kami ingin setiap laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti lebih cepat agar tingkat kepercayaan publik terus meningkat,” pungkasnya.
(Red*)








