Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Terjerat Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Calo Tanah Di BPN Lebak Jadi Tahanan Rumah
Kota Serang

Terjerat Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Calo Tanah Di BPN Lebak Jadi Tahanan Rumah

admin
Diterbitkan: 25 Oktober 2022
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Seorang nenek yang berusia 72 tahun berinisial S terjerat dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.

Tersangka S, ditetapkan sebagai tahanan rumah. Hal itu lantaran S dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

Berdasarkan pantauan, tersangka S yang berusia 72 tahun, menjadi satu-satunya tersangka yang diperiksa oleh Kejati Banten pada Senin (24/10). Padahal seharusnya, selain S, anaknya yang juga merupakan tersangka yakni EHP juga turut diperiksa.

Informasi yang didapat, tersangka S diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Banten sejak pukul 11.00 WIB, dan baru selesai pada pukul 18.00 WIB. Usai diperiksa, tersangka S dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, dan baru keluar dari Kejati Banten pada pukul 20.40 WIB.

Tersangka S keluar tanpa mengenakan rompi yang biasa digunakan oleh tersangka. Dia keluar menggunakan kursi roda dengan didorong oleh seorang pria yang tidak diketahui siapa.

Baca Juga

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Tersangka S dijadikan sebagai tahanan rumah, dan dibawa ke rumahnya di bekasi menggunakan mobil Kejaksaan, dan dikawal oleh petugas Kejati Banten.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan panggilan terhadap dua tersangka yang sebelumnya tidak hadir yakni S dan EHP.

Namun, hanya S saja yang hadir, sementara EHP tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

“Tersangka EHP dalam keadaan sakit sebagaimana surat keterangan dokter yang disampaikan oleh penasihat hukumnya, dan telah dilakukan pemanggilan kembali untuk hadir di Kejati Banten pada hari Kamis tanggal 27 November 2022 dan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Ricky mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap S dilakukan dengan pendampingan dari penasihat hukumnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan terhadap S selama 20 hari ke depan. Namun berdasarkan permintaan dari penasihat hukum, S diminta untuk dilakukan penahanan rumah, dan disetujui oleh Kejati Banten.

“Adapun pertimbangan penyidik menahan tersangka S alias MS dengan jenis penahanan rumah karena tersangka pada saat diperiksa tidak bisa beraktifitas dengan normal, sehingga membutuhkan bantuan kursi roda,” tuturnya.

Selain itu, penasihat hukum S pun menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita, diantaranya diabetis melitus, sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah.

Tim penyidik pun akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan S ke Rumah Sakit Adhyaksa di Jakarta, guna memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen.

Baca Juga

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita
Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Ricky menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sebagai tahanan rumah, S diwajibkan untuk mematuhi sejumlah peraturan.

Aturan tersebut yakni tersangka tidak boleh meninggalkan rumah tanpa seizin tim penyidik.

Selanjutnya, tersangka dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatan, maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada tim penyidik.

“Tersangka harus membagikan lokasi terkininya kepada tim penyidik dan Tersangka pun wajib lapor seminggu dua kali,” tuturnya.

Menurut Ricky, dalam perkara tersebut, tersangka S bersama dengan anaknya yakni EHP, melakukan pencaloan terhadap pengurusan hak atas tanah yang semuanya berlokasi di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Lokasi bidang tanah semuanya di Maja, Kabupaten Lebak. Terkait pengurusan yang dilakukan oleh tersangka, itu semuanya tanah-tanah yang terletak di Maja. (Untuk apa tanahnya) masih dalam tahap pengembangan, untuk kepentingan apa, apakah untuk properti atau perumahan atau apa nanti kami terus selidiki,” tukasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya 1445 Peserta Ikuti Bincang Pajak Kanwil Banten Periode Agustus-Oktober
Artikel Berikutnya Dugaan Suap 15 Miliar Kepala BPN Lebak, Kejati Banten Geledah 2 Lokasi
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com