Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » BEM Unbaja Tolak Disahkannya UU Cipta Kerja
Kota Serang

BEM Unbaja Tolak Disahkannya UU Cipta Kerja

admin
Diterbitkan: 29 Maret 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dengan disahkannya Perppu cipta kerja menjadi UU oleh DPR RI pada tanggal 21 Maret 2023 manjadi sebuah kontradiksi dikalangan mahasiswa dan masyarakat Indonesia.

BEM UNBAJA beserta dengan beberapa BEM Di Serang menggelar aksi penolakan atas disahkannya UU cipta kerja di depan gedung DPRD Prov.Banten, Selasa 28 Maret 2023.

Ratusan mahasiswa yang tergabubg dalam Aliansi BEM SERANG RAYA menggelar aksi demonstrasi di depan Halaman DPRD Banten, KP3B, Curug kota Serang pada Selasa, 28 Maret 2023.

Dalam aksinya, para mahasiswa ini menuntut kepada pemerintah daerah khususnya legislatif daerah untuk menyuarakan pencabutan Perppu cipta kerja yang kini telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI, Akan tetapi ketua DPRD Prov.Banten tidak menemui masa aksi.

Idan Wildan Presiden Mahasiswa Unbaja menuturkan berbicara soal perppu cipta kerja sendiri DPR RI mengesahkan Perppu Ciptakerja No. 2 Tahun 2022 menjadi UU melalui forum rapat Paripurna, Perppu Cipta Kerja sendiri disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Desember 2022 dan merupakan Perppu Cipta Kerja Yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021.

Baca Juga

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

“Maka jika kita lihat Isi poin-poin dalam Perppu Cipta Kerja memberikan “karpet merah” kepada  investor namun mengenyampingkan hak-hak kelas pekerja. Bahkan, beberapa materi muatan Perppu Cipta Kerja yang bermasalah salahsatunya memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk mengatur mengenai upah murah dengan lebih fleksibel, membuka ruang bagi outsourcing serta mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja/PHK,” ujar Presma Unbaja, Idan Wildan.

Selain itu, Kata Wildan, pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden sendiri sesungguhnya merupakan bentuk akal-akalan pemerintah, yang secara langsung membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Fenomena ini sangatlah berbahaya, sebab akan menjadi preseden yang buruk bagi pembuatan regulasi/kebijakan pemerintah ke depan. Otomatis, tidak ada satupun jalan yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk menggugat regulasi yang dibuat Presiden bersama DPR,” paparnya.

Baca Juga

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

Hal ini merupakan bentuk absolutisme kekuasaan yang mana memusatkan otoritas ada pada eksekutif.

“Dan Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang menunjukkan bahwa DPR sama sekali tidak memperdulikan aspirasi masyarakat, Mahasiswa khususnya kelompok buruh melalui berbagai protes dan demonstrasi yang sudah berkali-kali,” tukasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Baznas Kota Cilegon Akan Distribusikan 15.000 Paket Sembako
Artikel Berikutnya Camat Purwakarta Imbau Orang Tua Edukasikan Anak Dalam Bergaul
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com