HARITA.ID – Tersangka Bagus Ardanto (BA) yang di duga ikut terlibat dalam dugaan kasus pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 dikabarkan masuk RSUD Kota Cilegon pasca ditetapkan sebagai terlibatnya dugaan kasus pembangunan Pasar Rakyat Grogol di tahun 2018.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Cilegon, Febby Gumilang bahwa satu orang tersangka berinisial BA masuk ke Rumah Sakit. Hal tersebut di sebabkan karena BA mengalami penyakit sehingga BA pada hari Senin 29 Mei 2023 sedang melakukan pengecekan kondisi kesehatan.
“Iyah betul pak BA sedang dibantarkan dikarenakan sakit. Sedang menjalankan operasi. Insya Allah pada hari Rabu besok kita lihat cek kondisi kesehatanya. Apabila memang dinyatakan sehat kita akan kembalikan ke rumah tahanan negara,” kata Febby Gumilang saat dikonfirmasi di Aula Kecamatan Ciwandan, Selasa 30 Mei 2023.
Lebih lanjut,kata Febby bahwa BA mengalami sakit di bagian perutnya. Sehingga pada proses penetapan kasus tersangka proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 telah mengalami sakit.
“Informasinya itu beliau ada riwayat di perutnya ada itu ada selang. Sehingga harus ada ambil tindakan jadi kemarin itu setelah melakukan pembantaran penahanan beliau itu ada riwayat penyakit di dalam badanya ada selang. Sehingga harus dilakukan observasi dan dilangsungkan operasi sehingga kami melakukan koordinasi dengan dokter yang menangani tersangka BA dan di cek betul masih ada terdapat selang di perutnya. Sehingga harus dilakukan operasi sesegara mungkin,” ungkap Febby.
“Jadi pada hari kemarin sudah di bawa kerumah sakit insya Allah hari ini di operasi dilalukan observasi. Apabila besok dinyatakan sehat oleh dokter kita akan langsung kembalikan ke rutan serang,” tambahnya.
Febby menjelaskan tersangka BA tersebut sedang di rawat di RSUD Kota Cilegon. Sehingga kata dia, BA juga akan kembali lagi ditahan pada hari rabu esok di Lapas II A Rutan Kelas Serang.
“Rumah sakit RSUD Kota Cilegon. Sebelum kejadian penetapan tersangka kasus proyek pembangunan Pasar Rakyat Grogol pada TA 2018 dia sudah punya riwayat penyakit. Di tambah lagi karena ada masih ada tertanam selang di perutnya dan harus ada jadwal kontrol. Dan setelah diperiksa oleh dokter yang menanganinya itu harus dilakukan operasi pencabutan selangnya itu. Setelah selangnya itu sudah di cabut baru kembalikan ke rutan Kota Serang,” jelasnya.
Sementara itu, kata Febby juga pada menanggapi terkait kasus TBM belum mendapatkan informasi terkait informasi TBM akan melakukan pengalihan jenis Tahanan menjadi Rumah.
“Sampai dengan saat ini di teman teman penyidik belum ada pengajuan pengalihan tahanan ataupun penangguhan. Namun apabila memang ada nanti kami akan mengkaji,” tukasnya.
Sebagai informasi Tb Dikrie Maulawardhana (TBM) diduga terlibat korupsi saat menjabat Sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon pada 2018 lalu.
Tak hanya TBM, Kejari Cilegon juga menahan dua tersangka lainnya yakni BA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SES pihak ketiga PT CV Edo Putra Pratama. (Zar/Red)








