Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Ancam Anak Dengan Air Softgun dan Janjikan Handphone, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Penyidik Polda Banten
Kota Serang

Ancam Anak Dengan Air Softgun dan Janjikan Handphone, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Penyidik Polda Banten

admin
Diterbitkan: 7 Desember 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengamankan dan menahan pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan inisal JM (43).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani membenarkan peristiwa tersebut.

“Penahanan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 17.14 Wib,” kata Herlia pada Rabu 06 Desember 2023.

Selanjutnya Herlia menyampaikan Kronologis kejadian. “Bahwa pada bulan November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 thn,” ujar Herlia

Herlia menuturkan menurut saksi korban, bahwa korban dibujuk dan diancam oleh tersangka. “Berdasarkan keterangan saksi korban peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun, lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali, kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” urai Herlia.

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut. “Barang bukti yang telah diamankan adalah ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yg digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku,” ucap Herlia.

Herlia menyatakan bahwa benar pelaku telah ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten. “Pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten” tegas Herlia.

Herlia menyatakan pada saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah dilakukan pengangkatan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka, sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Polda Banten,” kata Herlia.

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku telah diamankan. “Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Herlia. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Rapat Paripurna, Pj Bupati Lebak Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Penyertaan Modal pada PT BPR Lebak Sejahtera
Artikel Berikutnya Pimpin Rakor Bersama Dinas Perindag dan BPBD Kabupaten Lebak, Pj Bupati Iwan Sampaikan Anggaran Capai 99 Persen
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com