Harita.id
Jumat, 4 September 2026
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Tangerang Raya
  • Featured
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • DPRD Provinsi Banten
  • Wawancara
Search
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Warga dan UMKM Diminta Waspada Pinjaman Online Bermodus Koperasi, Begini Penjelasan Didin
Daerah

Warga dan UMKM Diminta Waspada Pinjaman Online Bermodus Koperasi, Begini Penjelasan Didin

admin
Diterbitkan: 18 Januari 2024
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meminta masyarakat dan pelaku UMKM untuk mewaspadai peminjaman online (pinjol) yang bermodus Koperasi.

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Didin.S Maulana menghimbau kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM untuk waspada dan selalu hati-hati.

“Memang untuk beberapa wilayah sudah ada kasus pinjol dengan kedok sebagai Koperasi. Namun alhamdulillah sejauh ini Kota Cilegon aman, hingga saat ini tidak ada pengaduan terkait pinjol yang berkedok koperasi. Meskipun demikian, kami harap masyarakat terutama pelaku UMKM perlu waspada dan hati-hati,” kata Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Didin.S Maulana, Kamis 18 Januari 2024.

Didin mengatakan, masyarakat atau pelaku UMKM bisa melakukan upaya kewaspadaan dengan mengecek terlebih dahulu Koperasi yang hendak dipilih. Mulai dari pengecekan masuk dalam daftar izin koperasi di Cilegon, hingga pengecekan nomor badan hukumnya.

“Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan/OJK (@ojkindonesia). Cek dulu nomor badan hukum koperasinya dari Online Single Submission (OSS). Cek juga di NIK koperasi di Online Data System alias ODS Kemenkop UKM. Apakah memang terdaftar atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional
Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik
Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan
Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

Lebih lanjut, Didin menjelaskan, terdapat dua jenis pinjaman diantaranya, close loop pinjaman hanya untuk anggota koperasi. Kemudian open loop, yaitu menjalankan usaha menghimpun dana dari pihak selain anggota atau dari anggota koperasi lain.

“Kota Cilegon saat ini masih melaksanakan kegiatan koperasi simpan pinjam hanya ditujukan untuk melayani anggota saja, atau close loop. Dimana, close loop ini sangat minim bersinggungan dengan masyarakat, apalagi memberikan pinjaman kepada yang bukan anggota,” tuturnya.

Didin yang juga mantan Kadis Kominfo Cilegon itu menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memantau seluruh koperasi yang ada di Cilegon. Hal itu untuk mencegah adanya kemungkinan kasus pinjol yang bisa masuk kapanpun dan dimanapun.

Baca Juga

Dewan Pendidikan Cilegon Luncurkan Dompet Pendidikan, Syaiful: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya
Dokumen Dinilai Lengkap, Cilegon Tinggal Tunggu Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi
Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan
Pokmas Panggung Rawi Tuntaskan Tiga Titik Pembangunan SABAN JUARE, Warga Penerima RTLH Kini Bisa Tidur Nyaman

“Sejauh ini meskipun belum ada laporan hingga pengaduan di Kota Cilegon terkait pinjol berkedok koperas, namun kami tetap lakukan pengawasan ke seluruh koperasi yang terdaftar,”tandasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Yedi Rahmat Inginkan RKPD Kota Serang Lebih Konsisten
Artikel Berikutnya Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri

Pegawai Pemkot Cilegon Curhat soal Hari Bebas Kendaraan: Dinilai Ganggu Mobilitas dan Bikin Boros

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Wali Kota Cilegon Hadiri Peresmian Pabrik Dongsuh Chemical, Dorong Industri Libatkan Warga Lokal

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Finalisasi Juknis DPWKel 2027, Banjir hingga RTLH Jadi Prioritas

Kota Cilegon

Cilegon Bersholawat Hadirkan Habib Syech, Ribuan Jamaah Diprediksi Padati Alun-Alun

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Sapa Peserta Upacara, Momen Humanis Warnai HUT ke-81 RI

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com