Harita.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Warga dan UMKM Diminta Waspada Pinjaman Online Bermodus Koperasi, Begini Penjelasan Didin
Daerah

Warga dan UMKM Diminta Waspada Pinjaman Online Bermodus Koperasi, Begini Penjelasan Didin

admin
Diterbitkan: 18 Januari 2024
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meminta masyarakat dan pelaku UMKM untuk mewaspadai peminjaman online (pinjol) yang bermodus Koperasi.

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Didin.S Maulana menghimbau kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM untuk waspada dan selalu hati-hati.

“Memang untuk beberapa wilayah sudah ada kasus pinjol dengan kedok sebagai Koperasi. Namun alhamdulillah sejauh ini Kota Cilegon aman, hingga saat ini tidak ada pengaduan terkait pinjol yang berkedok koperasi. Meskipun demikian, kami harap masyarakat terutama pelaku UMKM perlu waspada dan hati-hati,” kata Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Didin.S Maulana, Kamis 18 Januari 2024.

Didin mengatakan, masyarakat atau pelaku UMKM bisa melakukan upaya kewaspadaan dengan mengecek terlebih dahulu Koperasi yang hendak dipilih. Mulai dari pengecekan masuk dalam daftar izin koperasi di Cilegon, hingga pengecekan nomor badan hukumnya.

“Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan/OJK (@ojkindonesia). Cek dulu nomor badan hukum koperasinya dari Online Single Submission (OSS). Cek juga di NIK koperasi di Online Data System alias ODS Kemenkop UKM. Apakah memang terdaftar atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga

763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare
Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi
BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya

Lebih lanjut, Didin menjelaskan, terdapat dua jenis pinjaman diantaranya, close loop pinjaman hanya untuk anggota koperasi. Kemudian open loop, yaitu menjalankan usaha menghimpun dana dari pihak selain anggota atau dari anggota koperasi lain.

“Kota Cilegon saat ini masih melaksanakan kegiatan koperasi simpan pinjam hanya ditujukan untuk melayani anggota saja, atau close loop. Dimana, close loop ini sangat minim bersinggungan dengan masyarakat, apalagi memberikan pinjaman kepada yang bukan anggota,” tuturnya.

Didin yang juga mantan Kadis Kominfo Cilegon itu menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memantau seluruh koperasi yang ada di Cilegon. Hal itu untuk mencegah adanya kemungkinan kasus pinjol yang bisa masuk kapanpun dan dimanapun.

Baca Juga

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten
26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak
Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing
Kabupaten Serang Genap 500 Tahun, Pemprov Banten Dorong Sinergi Pembangunan

“Sejauh ini meskipun belum ada laporan hingga pengaduan di Kota Cilegon terkait pinjol berkedok koperas, namun kami tetap lakukan pengawasan ke seluruh koperasi yang terdaftar,”tandasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Yedi Rahmat Inginkan RKPD Kota Serang Lebih Konsisten
Artikel Berikutnya Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Warga

Disdukcapil Cilegon Jemput Bola, 141 Personel Polres Aktifkan IKD

Cilegon Dapat 91 Armada Sampah, LPS Sapu Bersih Dibentuk di 2 Kecamatan

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Bukan Cuma Warga Ciwandan, Pasien dari Anyer-Mancak Ikut Berobat ke Sini

Kota Cilegon

Cegah Kekerasan, PATBM Jadi Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kota Cilegon

Banyak Kecelakaan, Dishub Cilegon Siapkan Garis Kejut di 5 Titik JLS

Kota Cilegon

Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Kota Cilegon

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com