HARITA.ID — Laut yang selama ini menjadi tumpuan hidup ribuan nelayan di Kabupaten Padang Pariaman masih menyimpan berbagai persoalan mendasar. Di tengah harapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, nelayan justru dihadapkan pada keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga persoalan penggunaan alat tangkap yang diduga melanggar ketentuan.
Dua persoalan tersebut dinilai menjadi hambatan utama bagi keberlangsungan usaha perikanan tangkap. Ketika cuaca mendukung untuk melaut, nelayan justru kerap terkendala memperoleh BBM. Sementara di laut, ruang tangkap mereka semakin terdesak oleh aktivitas penangkapan ikan yang dinilai tidak sesuai aturan.
Pelaksana Tugas UPTD Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Perikanan Kabupaten Padang Pariaman, Dedi Tama, mengatakan pasokan Pertalite bersubsidi masih menjadi persoalan yang paling sering dikeluhkan nelayan. Mayoritas kapal payang di wilayah tersebut menggunakan mesin tempel berbahan bakar Pertalite sehingga kelancaran distribusi BBM menjadi faktor penentu aktivitas melaut.
Menurut Dedi, secara administrasi penyaluran BBM kepada nelayan tidak mengalami hambatan selama mereka telah mengantongi surat rekomendasi. SPBU yang ditunjuk juga telah melayani sesuai wilayah masing-masing. Nelayan Ulakan dan Sunua memperoleh pasokan di SPBU Toboh, nelayan Ketaping dilayani SPBU Bandara, sedangkan nelayan Gasan mengambil BBM di SPBU Tiku.
“Permasalahan muncul ketika stok Pertalite di SPBU mengalami kekosongan atau distribusi terlambat. Akibatnya nelayan harus menunda keberangkatan melaut,” ujarnya, Selasa, 30 Juni 2026.
Di tengah tantangan tersebut, pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah penguatan sektor perikanan. Salah satunya melalui rencana pembangunan dua kawasan Kampung Nelayan yang akan berlokasi di Nagari Mangguang dan Tiram. Program ini diharapkan menjadi pusat pengembangan ekonomi pesisir sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan melalui penyediaan infrastruktur dan fasilitas pendukung.
Namun, persoalan di laut tidak berhenti pada urusan BBM.
Ketua Kelompok Nelayan Semoga Jaya Ulakan, Safaruddin, mengungkapkan keresahan nelayan tradisional terhadap aktivitas penangkapan ikan oleh kapal dari wilayah Muara Anai yang diduga masih menggunakan pukat harimau. Menurutnya, praktik tersebut berlangsung di wilayah perairan Ulakan dan berdampak langsung terhadap menurunnya hasil tangkapan nelayan lokal.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan jaring milenium milik nelayan Pasie Jambak, Kota Padang, yang hanyut hingga memasuki kawasan pesisir Ulakan Tapakis. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas nelayan tradisional karena jaring kerap tersangkut dengan alat tangkap milik warga.
Safaruddin menjelaskan, berdasarkan ketentuan, jaring milenium seharusnya dioperasikan pada jarak sekitar dua mil laut dari garis pantai. Namun di lapangan masih ditemukan aktivitas penangkapan yang dilakukan sekitar satu mil laut dari bibir pantai, wilayah yang selama ini menjadi ruang tangkap nelayan tradisional.
Akibat tumpang tindih wilayah tangkap tersebut, nelayan tidak hanya kehilangan ruang mencari ikan, tetapi juga menghadapi risiko kerusakan alat tangkap serta penurunan hasil produksi yang berimbas langsung pada pendapatan keluarga.
Bagi masyarakat pesisir, persoalan ini bukan sekadar masalah teknis perikanan. Ketersediaan BBM bersubsidi, kepastian aturan penggunaan alat tangkap, serta perlindungan terhadap wilayah tangkap tradisional menjadi faktor penting yang menentukan keberlanjutan mata pencaharian mereka.
Karena itu, para nelayan berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap yang diduga tidak sesuai regulasi, menjamin distribusi BBM bersubsidi tetap lancar, dan mempercepat realisasi pembangunan Kampung Nelayan sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi pesisir yang lebih tangguh.
Harapan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan sektor kelautan tidak hanya diukur dari besarnya produksi perikanan, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan kepastian usaha, perlindungan ruang tangkap, dan keberpihakan terhadap nelayan kecil yang selama ini menjadi ujung tombak ketahanan pangan laut.
(Red*)








