HARITA.ID — Usia 12 tahun menjadi momentum bagi PT Jamkrida Banten (Perseroda) untuk kembali menegaskan fungsi awalnya. BUMD milik Pemprov Banten itu diminta tak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memastikan kehadirannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi saat menghadiri peringatan HUT ke-12 PT Jamkrida Banten di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Lingkungan Karundang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (24/9/2026).
Deden mengatakan, Jamkrida sejak awal dibentuk bukan semata-mata sebagai badan usaha yang berorientasi pada laba. Lebih dari itu, keberadaannya diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk menggerakkan roda perekonomian Banten.
“Sesuai pesan Pak Gubernur, pada usianya yang ke-12 ini, Jamkrida harus kembali ke niat awal pembentukannya, yakni menggerakkan roda pembangunan di Provinsi Banten, terutama di sektor ekonomi,” kata Deden.
Menurut dia, salah satu peran strategis Jamkrida adalah membuka akses penjaminan permodalan bagi UMKM. Akses pembiayaan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku usaha agar dapat bertahan, berkembang, dan meningkatkan kapasitas bisnisnya.
Karena itu, Deden mengingatkan agar ukuran keberhasilan Jamkrida tidak berhenti pada capaian finansial. Ada ukuran lain yang tak kalah penting, yakni seberapa jauh manfaat perusahaan daerah tersebut dapat dirasakan masyarakat.
“Bukan hanya sekadar laba atau keuntungan yang diharapkan. Hal yang paling utama adalah bagaimana kehadiran Jamkrida dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Banten,” ujarnya.
Pesan tersebut mendapat respons dari Direktur PT Jamkrida Banten, Nizar. Ia memastikan perusahaan akan terus menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda), termasuk memperkuat kontribusi terhadap pengembangan UMKM di Banten.
“Di samping itu, kami juga akan terus mematuhi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” kata Nizar.
Bagi Jamkrida, tantangannya bukan sekadar bagaimana perusahaan tumbuh secara bisnis. Di balik fungsi penjaminan, ada pelaku UMKM yang membutuhkan akses pembiayaan, ada usaha kecil yang ingin naik kelas, serta ada aktivitas ekonomi masyarakat yang perlu terus bergerak.
Peringatan HUT ke-12 pun tidak hanya diisi dengan seremoni. Sebagai bentuk syukur sekaligus kepedulian sosial, Jamkrida Banten turut memberikan santunan kepada anak yatim dan membagikan bantuan sembako kepada warga di sekitar lingkungan perusahaan.
Bantuan tersebut juga bersumber dari donasi jaringan Jamkrida se-Indonesia dan disalurkan langsung kepada masyarakat.
Momentum ulang tahun ke-12 itu akhirnya menjadi pengingat bahwa keberadaan sebuah BUMD tidak hanya diukur dari angka keuntungan. Di tengah kebutuhan penguatan ekonomi masyarakat, Jamkrida dituntut membuktikan bahwa fungsi bisnis dan manfaat sosial dapat berjalan beriringan.
(Red*)











