HARITA.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon bersama Satlantas Polres Cilegon menutup salah satu putaran balik atau U-turn di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Penutupan dilakukan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Penutupan U-turn tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026), bersamaan dengan sejumlah langkah penataan lalu lintas di jalur tersebut.
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Cilegon, Fatur R Sadely, mengatakan ada tiga langkah yang dilakukan bersama kepolisian. Salah satunya menata kembali pembatas jalan atau barrier di kawasan perempatan lampu merah PCI.
“Pertama kita membereskan pembatas, barrier-barrier beton yang dirusak di PCI. Itu sudah menjadi keluhan masyarakat juga, ada beberapa pengguna jalan yang melanggar, mereka langsung putar ke area traffic kan bahaya juga,” kata Fatur.
Menurutnya, penataan barrier dilakukan setelah Dishub menerima laporan dari Satlantas mengenai kondisi pembatas jalan yang sudah tidak beraturan.
“Tadi pagi juga kami mendapat laporan dari Lantas, barrier itu acak-acakan. Makanya kami pagi tadi melakukan pemasangan barrier dengan Lantas,” ujarnya.
Selain menata barrier, Dishub bersama Satlantas juga menutup U-turn yang berada di depan Cilegon Park.
Penutupan dilakukan karena lokasi tersebut sebelumnya menjadi titik kecelakaan. Kondisi jalan yang menurun dan menikung dinilai meningkatkan risiko bagi kendaraan yang melakukan putar balik.
“Untuk U-turn yang kami tutup itu di lokasi di depan Cilegon Park. Itu tempat kejadian yang pernah terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
Fatur mengatakan penutupan U-turn tersebut juga merupakan rekomendasi Satlantas Polres Cilegon agar akses putar balik di lokasi itu ditutup secara permanen.
“Itu menjadi rekomendasi Kepolisian, karena selain jalannya agak turun juga agak menikung, dan memang membahayakan,” paparnya.
Langkah ketiga yang dilakukan adalah penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang parkir di badan jalan, terutama di lokasi yang sudah dipasang rambu larangan parkir.
Penindakan dilakukan Satlantas Polres Cilegon dengan dukungan dari Dishub.
“Selain itu ada penindakan, untuk kendaraan-kendaraan angkutan barang yang parkir di bawah rambu larangan, badan jalan,” terang Fatur.
Fatur menegaskan seluruh langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman sekaligus mengurangi potensi kecelakaan di wilayah Kota Cilegon.
“Prinsipnya, yang kita lakukan semua itu untuk menekan kecelakaan. Karena keselamatan masyarakat menjadi prioritas yang paling utama,” pungkasnya.
(Red*)











