Harita.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Rekomendasi KASN Keluar, Ini Nama ASN Yang Mendapat Sanksi
Kota Cilegon

Rekomendasi KASN Keluar, Ini Nama ASN Yang Mendapat Sanksi

admin
Diterbitkan: 18 Januari 2021
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon telah menindak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai telah melanggar netralitas saat tahapap Pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi saat ditemui di Kantornya mengatakan, ada 11 ASN yang telah ditindaklanjuti dugaan netralitas pelanggaran Pilkada ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Ada 11 orang ASN itu, 7 diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN sedangkan 4 orang ASN lainya belum direkomendasikan,” katanya, Senin (18/01/2021).

Siswandi melanjutkan, adapun nama-nama yang sudah mendapat rekomendasi dari KASN yakni, Ismatullah selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Suhendi selaku Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Pertama pada Dindik Kota Cilegon, Deni Yuliandi selaku Lurah Gerem, Burhanudin selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Grogol, Hari Susanto selaku Kepala Sekolah SMP Al-Islah, Dodi Setiawan sebagai Guru SMP Al-Khairiyah dan Ida Farida sebagai Guru SDN Kotasari.

“Surat rekomendasikan dari KASN sudah kami terima dan juga sudah disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Pak Walikota Cilegon, Edi Ariadi adapun untuk sanksinya itu silakan tanya ke PPK,” ujarnya.

Baca Juga

Peluang Kerja ke Jepang Terbuka, 96 Warga Cilegon Dibekali Bahasa Jepang
763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare
Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi

Siswandi menjelaskan, untuk 4 orang lainya yakni Dede Nurul Khotimah selaku Guru SMP 9 Cilegon, Tafriji selaku Sekretaris Kecamatan Ciwandan, Burhanudin selaku Lurah Pabean dan Samsudin selaku staf Trantibum Kecamatan Ciwandan sedang menunggu surat rekomendasikan dari KASN.

“Untuk ke 4 orang ASN itu saat ini kita sedang menunggu surat rekomendasi dari KASN. Setelah kita mendapat rekomendasi dari KASN surat rekomendasikan itu langsung kita serahkan PPK,” tambahnya.

Siswandi menuturkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh mereka (ASN.red) diantaranya menghadiri deklarasi hingga memberikan bentuk dukungan pada salah satu pasangan calon yang maju dalam Pilkada Kota Cilegon.

Baca Juga

BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya
76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala
Tak Ingin Ada Lagi Krisis Air, Pemkot Cilegon Kejar Tuntas Jaringan Pipa Merak
Pemkot Cilegon Mulai Tindak Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Pekan Depan

“Temuan itu ada yang kami temukan langsung dan ada juga berbentuk laporan dari masyarakat, terhadap pelanggaran netralitas ASN. Mereka telah melanggar netralitas ASN sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Juga Pasal 7 PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari ASN harus bersikap dan berpedoman terhadap etika dalam bernegara,” tuturnya. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Warga Kampung Cibiuk, Perbaiki Jalan Rusak Dari Hasil Iuran
Artikel Berikutnya Ke Pandeglang Wajib Mampir ke Saung Djuragan, Ini Menu Spesialnya
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Ratu Zakiyah Usulkan Tata Ruang Serang 2026-2046, Investor Bakal Dapat Kepastian

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Banyak Kecelakaan, Dishub Cilegon Siapkan Garis Kejut di 5 Titik JLS

Kota Cilegon

Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Kota Cilegon

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine

Kota Cilegon

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Kota Cilegon

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com