Harita.id
Senin, 14 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » DPRD Banten Gelar Sidang Paripurna Penjelasan Komisi Sebagai Pengusul 3 Raperda
Kota Serang

DPRD Banten Gelar Sidang Paripurna Penjelasan Komisi Sebagai Pengusul 3 Raperda

admin
Diterbitkan: 6 Maret 2021
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG, – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2020/2021 dan penjelasan komisi sebagai pengusul 3 Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang pemberdayaan masyarakat dan desa, perubahan perda nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat, dan fasilitasi pondok pesantren di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Sabtu (06/03/2021).

Rapat paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah sebanyak 16 orang secara langsung dan 27 orang secara virtual.

Untuk diketahui, sebelumnya masa persidangan ke dua tahun sidang 2020/2021 DPRD Provinsi Banten telah ditutup pada tanggal 23 Februari 2021 lalu dan para anggota DPRD Provinsi Banten telah melakukan reses selama 8 hari kerja yaitu pada tanggal 24, 25, 26 Februari dan 1, 2, 3, 4, 5 Maret 2021.

Dengan dilaksanakannya kegiatan reses tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten telah melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat yang hasilnya akan disampaikan pada rapat paripurna penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten masa persidangan kedua tahun sidang 2020/2021 yang diagendakan pada Selasa, 23 Maret 2021 mendatang.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi I Asep Hidayat menyampaikan, bahwa untuk melakukan pemberdayaan masyarakat diperlukan beberapa syarat pengembangan aktivitas ekonomi seperti kebijakan, pembinaan penyediaan modal usaha, kemampuan teknis serta dukungan lingkungan sosial yang kondusif.

Baca Juga

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Oleh karena itu, upaya untuk pengembangan aktivitas sosial pengembangan masyarakat yang maju dan mandiri harus dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang diarahkan untuk memenuhi persyaratan yang dimaksud. Rangkaian kegiatan inilah yang dikenal dengan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut juga berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah melalui kegiatan pemberdayaan pemerintah desa dan masyarakat.

“Diharapkan semua kelompok masyarakat baik di pedesaan maupun diperkotaan akan mendapatkan kesempatan berusaha yang lebih memadai guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat membutuhkan kerja yang terkoordinasi dan bertahap karena pemberdayaan masyarakat ini menyangkut berbagai aspek yang saling terkait seperti SDM, kelembagaan dan infrastruktur pendukungnya,” tuturnya.

Baca Juga

Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita
Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas
Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Umar Bin Barmawi menyampaikan mengenai perubahan perda nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan zakat pemerintah Provinsi dan fasilitasi pondok pesantren.

Beliau menjelaskan, bahwa UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi dasar hukum pengakuan keberadaan pendidikan pesantren dan mendukung serta memfasilitasi pemberdayaan pengembangan pesantren.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Meningkatnya jumlah pondok pesantren dan santri di Provinsi Banten sekarang disertai interaksi pondok pesantren dan masyarakat yang masif menjadikan pondok pesantren salah satu pembangkit ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia menuturkan, diskresi pemerintah yang mendukung dan memberikan bantuan kepada pondok pesantren dalam bentuk hibah akan diperkuat apabila pemerintah Provinsi memiliki payung hukum.

“Ditingkat daerah, peraturan daerah nantinya tidak sebatas mengatur hibah saja. Mengingat untuk pengaturan hibah pada prinsipnya sudah memiliki pedoman yang jelas dalam peraturan mendagri. Lebih dari itu, Pemerintah Provinsi dalam diskresinya belum menerjemahkan konsep pemikiran dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa pengelolaan zakat melalui UU No. 38 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dimana UU tersebut mengamanahkan pengelolaan zakat secara terintegrasi dengan memberikan kewenangan pengelolaan zakat secara nasional kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baca Juga

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja
Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik
Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan
Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Dalam rangka mengoptimalkan peran pengelolaan Baznas, pemerintah daerah juga memungkinkan untuk membuat peraturan daerah. Adanya perubahan peraturan UU secara hirarki terutama UU pengelolaan zakat, maka perlu penyesuaian terhadap perda yang telah berlaku berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6 dan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 1 Angka 2.

“Adapun hasil dari rapat ini akan dicermati dan dikaji lebih lanjut menjadi bahan pembahasan secara internal oleh DPRD Provinsi Banten dan akan disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna selanjutnya,” tutupnya. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya DPD Perpam Kota Cilegon Lantik Pengurus Kecamatan Jombang
Artikel Berikutnya Antisipasi Balap Liar, Polres Cilegon Gelar Patroli Skala Besar
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Sate Bandeng Cilegon Didorong Naik Kelas, Kualitas hingga Legalitas Jadi Perhatian

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Robinsar Bersama PWI-SMSI Turun dalam Pencarian

Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat

Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar: Jangan Sampai Industri Korbankan Lingkungan

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Kota Serang

Tinawati Andra Soni Dorong Lulusan SMK Sesuai Kebutuhan Industri

Kota Serang

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Pastikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com