HARITA.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon awasi toko obat obatan dan apotik dalam mencegah peredaran obat obatan terlarang di Kota Cilegon.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Cilegon Ratih Purnamasari mengatakan, bahwa siatem pengawasan obat dan makanan (SISPOM) ada 2 yaitu sarana legal & ilegal.
Untuk itu,lanjutnya, dalam sarana legal tersebut dimana pengawasan dilakukan oleh dinkes dan BPOM sedangkan yang sarana ilegal pengawasan dilakukan diluar dinkes.
Sesuai dgn PMK No.14 Tahun 2021 bahwa pembinaan rutin dilakukan oleh dinas kesehatan terkait.
Dinkes kota cilegon telah melakukan pembinaan & pengawasan. Dari hasil pembinaan dan pengawasan tidak ditemukan penjualan obat narkotik tanpa resep, pengadaan narkotik dan psikotropika dilakukan dari jalur resmi/PBF
“Mungkin penyalah gunaan narkotika yg dimaksud adalah obat yang termasuk OOT (Obat Obat tertentu) yang bukan termasuk golongan narkotik. Sehingga diharapkan apotik tidak menjual obat obat tertentu tanpa resep,”kata Ratih Purnamasari saat dimintai keterangan tertulisnya, Rabu 1 November 2023.
Masih kata Ratih, pihaknya juga sering melakukan pengawasan terhadap apotik yang berada di Cilegon.
Maka untuk itu,Ratih mengajak kepada seluruh apotik atau penjualan obat kesehatan di Kota Cilegon agar tidak melakukan penjualan obat obatan terlarang.
“Walaupun tidak ada kejadian, kami rutin melakukan pengawasan terhadap apotik yang ada di wilayah cilegon,”pungkasnya. (Zar/Red)










