HARITA-ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon meneribitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) bagi Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat. Penerbitan sendiri dikeluarkan saat salah seorang Warga Negara Asing bernama Gianni Ventura salah seorang Warga Negara Australia yang sudah lama tinggal di Indonesia selama 9 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, aturan penerbitan KTPel bagi Warga Negara Asing tertuang dalam Undang-Undang 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Penerbitan KTPel bagi Warga Negara Asing dengan blangko yang berbeda yaitu berwarna merah muda ini perdana kami terbitkan. Sebelumnya berwarna biru, sekarang ganti berwarna merah muda hampir mirip seperti Kartu Identitas Anak (KIA). Dan KTPel bagi WNA di Kota Cilegon pertama dimiliki oleh Gianni Ventura Warga Negara Australia,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jumat (03/06/2022).
Hayati Nufus mengungkapkan, ada persyaratan untuk mengurus KTPel bagi Warga Negara Asing yang hendak memiliki KTPel.
“Ada tahapannya yang harus dilengkapi oleh WNA, mulai dari mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Kantor Imigrasi yang kemudian diserahkan dokumen terebut ke Kepolisian, kemudian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk KTPel bagi WNA tidak berlaku seumur hidup dan juga tidak bisa digunakan untuk memilih saat Pemilu,” ungkapnya.
“Sampai di tahun 2022 ini, total yang memiliki KTPel berjumlah 48 WNA yang telah memiliki KITAP,” ucapnya. (Red)










