Harita.id
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Kades Katulisan Kecamatan Cikeusal Tersandung Korupsi Dana Desa Senilai 2,3 M
Kota Serang

Kades Katulisan Kecamatan Cikeusal Tersandung Korupsi Dana Desa Senilai 2,3 M

admin
Diterbitkan: 23 Mei 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kepala desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati (43) ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang pada Selasa siang, 23 Mei 2023.

Erpin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar lebih.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Adyantana Meru Herlambang mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

Alasan penyidik melakukan menahan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

“Alasan lain berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP karena ancaman yang menjerat tersangka diancam pidana di atas lima tahun,” kata Adyantana didampingi Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar.

Baca Juga

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Adyantana menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Desa Katulisan menerima anggaran untuk pembangunan desa senilai Rp 2 miliar lebih. Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp 1,3 miliar lebih.

Uang Rp 1 miliar lebih itu, berasal dari Dana Desa murni Rp 724,031 juta ditambah dengan sisa Dana Desa tahun 2019 dengan nilai Rp 585,902 juta.

“Tahun anggaran 2021 menerima (Dana Desa) sebesar Rp 1,006 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” jelas Adyantana.

Baca Juga

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

Adyantana mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, penyidik mendapati beberapa temuan dari penggunaan Dana Desa.

Temuan itu, berupa kelebihan pembayaran kegiatan proyek fisik, tidak disetorkannya pajak.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Selain itu ada honor pegawai pemerintah yang tidak diserahkan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya 10 Pelajar se Kabupaten Tangerang Wakili Seleksi Paskibraka Provinsi dan Nasional
Artikel Berikutnya Terima Presiden Iran, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Tawaran Peningkatan Hubungan Bilateral Indonesia-Iran di Berbagai Sektor
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com