HARITA.ID – Puluhan botol minuman keras (Miras) yang berkedok jual jamu di depan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 3 Cilegon dilakukan penyegelan paksa oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) lantaran telah melakukan pelanggaran terkait penjualan Miras.
Untuk diketahui, pemilik lahan atau penjualan miras berkedok jual jamu berinisial AS ia merupakan kelahiran karawang 27/12/1996.
Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang dari Dinas Pol PP Kota Cilegon Rahmat mengatakan, pihaknya melakukan razia minuman keras ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2001 mengenai Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, sehingga Pol PP melakukan penyegelan terhadap warung yang berkedok jualan jamu.
“Kemarin kita sudah melakukan penyelegelan terhadap satu warung yang berkedok jual jamu di depan SMP N 3. Satu warung jamu itu yang berjualan AS merupakan warga karawang,” ujar Rahmat kepada media, Selasa 27 Febuari 2024.
Akibat penyegelan oleh Pol PP Cilegon, Rahmat berhasil mengamankan puluhan minuman keras atau Miras bermacam merek,seingga sudah di amankan olehnya.
“6 Botol besar Anggur Gingseng 3 Botol New Port 3 Botol Kawah Kawah Merah 3 botol intisari 2 Botol Anggur Merah Gold 1 Botol Apih.1 Botol Arak Orang Tua 2 Botol Anggur Putih 2 Botol Kolesom Kecil. Jadi jumlahnya 23 jumlah botol minuman keras,” ungkapnya.
Diakhir Rahmat juga mengajak kepada masyarakat agar tetap mengawasi di wilayah Cilegon yang kerap menjual miras berkedoo jualan jamu. Hal itu guna mewujudkan Cilegon kota santri. (Zar/Red)










