Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota
Kota Cilegon

Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota

admin
Diterbitkan: 28 Oktober 2022
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (25/10) sekitar pukul 19.10 Wib.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota dan sedang diperiksa lebih lanjut,” terang Nugroho pada Jumat 28 Oktoebr 2022.

Sementara itu ditempat yang berbeda Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota terhadap seorang pemuda yang berinisial AM (26) warga Kampung Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Hengki mengungkapkan hasil yang ditemukan saat penangkapan tersebut.

Baca Juga

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi
RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah
Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting
JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

“Saat penangkapan telah ditemukan 1 buah dus sarung berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, 1 buah paket kertas putih berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang disimpan didalam dus handpohone, 1 plastik klip bening berisikan diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, 1 buah handphone android, 3 pack plastik klip, dan 1 buah timbangan digital,” ungkap Hengki.

Kemudian Hengki juga menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112, maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati,” tutupnya. (Zar/Red)

Baca Juga

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target
Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan
Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon
Pelajar Apresiasi Workshop dan Pelatihan Jurnalistik SMSI Kota Cilegon
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Maraknya Anarkisme Pemuda, Wali Kota Serang Harap Pemuda dan Pelajar Fokus Belajar
Artikel Berikutnya Pra Musrenbang, Setiap Kelurahan Di Kecamatan Ciwandan Keliling Ke Setiap RW
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

Kota Cilegon

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kota Cilegon

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Kota Cilegon

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

Kota Cilegon

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com