HARITA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon Kanwil Kemenkumham Banten kembali membebaskan 15 warga binaannya melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa 15 November 2022.
Pembebasan ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.
Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), D-N yang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat ia tidak berhenti mengucapkan syukur, karena bisa bebas lebih awal dari masa hukuman yang seharusnya dijalani.
“Alhamdulillah saya diberikan Pembebasan Bersyarat. Selama menjalani hukuman saya dianggap berkelakuan baik, dan mengikuti banyak kegiatan positif yang ada di Lapas,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, ditambahkan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana atau Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Cilegon, Moch Yudha Triwangga menegaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat ini tidak dipungut biaya apapun.
“Hari ini ada 15 warga binaan yang sudah kita lakukan Pembebasan Bersyarat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022. Pengurusan tidak dipungut biaya sepersenpun. Mereka sudah memenuhi syarat, sehingga layak mendapatkan haknya,” katanya.
Yudha berharap, WBP yang sedang menjalani program pembebasan bersyarat agar selalu menunjukkan sikap dan prilaku yang baik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
“Tetap patuhi aturan dan jangan melanggar hukum lagi. Kemudian lakukan pelaporan secara berkala kepada Bapas untuk penyelesaian masa pidana yang tersisa,” jelasnya. (Zar/Red)










