HARITA.ID – Dalam rangka Peraturan Pemerintah (PP) N0. 94 tahun 2021 tentang disiplin kerja pegawai, Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon pastikan 99 persen ASN telah mengikuti PP No 94 tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Achmad Jubaedi mengatakan, 99 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon sudah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) N0. 94 tahun 2021 tentang disiplin kerja pegawai.
“Dalam PP tersebut ada kewajiban dan ada larangan, salah satunya waktu masuk dan waktu keluar, serta tidak boleh melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan, dan untuk tahun ini hampir 99 persen ASN ikuti aturan tersebut,” kata Jubaidi usai memberikan pengarahan pada kegiatan pembinaan disiplin pegawai se-Kecamatan Jombang, Senin 05 Desember 2022.
Lebi lanjut, Jubaedi menjelaskan bahwa ada pelanggaran namun tidak banyak, seperti ada pegawai yang melakukan pungutan liar dan itu sudah ditindak dengan tegas.
Mengenai waktu datang dan pulang ASN, Jubaedi menerangkan, bagi yang tidak tepat waktu diberlakukan hukuman potongan TPP.
“Kalau yang sering telat, itu sudah ada hukumannya, TPP nya gak nerima 100 persen, jadi itu sudah resiko, jadi ASN kalau mau nerima TPP 100 persen, harus datang dan pulang tepat waktu,” terangnya.
Kemudian, saat di singgung soal hukuman yang diterapkan, menurut Kepala BKPSDM ini, sudah membuat jera ASN.
“Hukumannya sudah bikin jera ASN, buktinya, sekarang tidak banyak ASN yang datang terlambat, atau pulang sebelum waktunya, walaupun masih ada beberapa, itupun tidak banyak, resikonya yah dipotong TPP nya,” tuturnya. (Zar/Red)










