Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Kejari Kota Cilegon Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Pabrik Blaste Furnace PT KS Ke PN Tipikor Serang
Kota Cilegon

Kejari Kota Cilegon Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Pabrik Blaste Furnace PT KS Ke PN Tipikor Serang

admin
Diterbitkan: 15 Februari 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kejaksaan Negri (Kejari) Cilegon melimpahkan  Perkara Korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel Tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon,Atik Ariyosa mengatakan, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023  pada pukul 11.00 Wib bertempat di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang tepatnya di Jalan Raya Pandeglang Km.6 Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang telah dilaksanakan kegiatan Pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011.

“Bahwa dalam kegiatan Pelimpahan perkara Tipikor proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum sesuai surat P-16 A  dengan menyerahkan berkas perkara atas ke-5 terdakwa berikut barang bukti yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor Sdri. Sitti Haryati, SH.,MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,”kata Atik Ariyosa kepada wartawan,15 Febuari 2023.

“Dari ke-5 (lima) terdakwa dalam pelimpahan Berkas Perkara beserta berikut Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, yaitu :

Terdakwa FB dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa  (P-31) Nomor : B- 448/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.

Baca Juga

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi
RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah
Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting
JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

Terdakwa MR dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 446/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.

Terdakwa HW dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 444/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
Terdakwa BP dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
Terdakwa ASS dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023,”tambahnyamb

Adapun jumlah Barang Bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, kata Atik bahwab pada perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 sebanyak 50 (lima puluh) kontainer box plastik.

Baca Juga

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target
Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan
Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon
Pelajar Apresiasi Workshop dan Pelatihan Jurnalistik SMSI Kota Cilegon

“Bahwa terhadap ke-5 (lima ) terdakwa yaitu FB, MR, HW, BP dan ASS dilakukan penuntutan dengan dakwaan Primair  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Raih Predikat Saber Pungli Pertama se Polda Banten, Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Bitung Belajar Tata Cara Saber Pungli di Inspektorat Kota Cilegon
Artikel Berikutnya Forum Perangkat Daerah Untuk Sempurnakan Program Organisasi Perangkat Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

Kota Cilegon

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kota Cilegon

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Kota Cilegon

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

Kota Cilegon

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com