Harita.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Sabu
Kota Cilegon

Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Sabu

admin
Diterbitkan: 20 September 2023
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Satuan Reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba pada Senin (07/08) sekira jam 15.30 WIB tempatnya di pinggir jalan Perumahan Pesona Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dan di sebuah rumah di kampung nyamuk Desa Marga giri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang

Wakapolres Cilegon Polda Banten Kompol Rifki Seftirian yusuf di dampingi oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Syamsul Bahri membenarkan hal tersebut. “Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial MF (42) warga Kampung nyamuk Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dan tersangka SF alias A (37) warga Perumahan Bukit Cilegon Asri kelurahan bagendung kecamatan Cilegon Kota Cilegon,” kata Rifki saat presscon pada Rabu 20 September 2023.

Rifki menerangkan kronologis kejadian tersebut. “Berawal dari informasi yang didapat tentang ada seseorang yang diduga menyebarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bojonegara Kabupaten Serang kemudian dilakukan Penyelidikan dan pemantauan oleh tim satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten, pada Senin (07/08) tepatnya di pinggir jalan perumahan Pesona Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang diketahui berinisial MF dari penggeledahan terhadap tersangka didapati barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening serta warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,36 gram, tiga bungkus plastik bening kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu bungkus plastik bening Crystal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,32 gram dan 1 unit handphone merk Oppo di saku celana tersangka MF,” kata Rifki.

“Kemudian dilakukan pengembangan di rumah tersangka MF di kampung nyamuk Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang didapati barang bukti berupa satu buah bungkus plastik bening serta warna putih ini juga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kutu 27,86 gram, satu bungkus plastik bening kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,62 gram dan satu bungkus plastik bening kristal warna putih diberikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 20,14 gram dan dua bungkus plastik klip kecil satu bungkus Solasi hitam dan satu unit timbangan digital di kamar belakang,” tambahnya.

Rifki menerangkan pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pada Jumat (01/09) sekira jam 22.00 WIB dilakukan pengembangan dan pencarian di rumah tersangka MF di kampung di kampung Nyamuk Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang didapati dua bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat bruto 10,16 gram yang di temukan dipojok kasur di dalam kamar belakang gudang dan satu bungkus plastik bening bersikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 100,84 gram ditemukan di pojokan belakang rumah di bawah tumpukan kayu, diketahui bahwa tersangka MF mendapatkan jenis sabu-sabu tersebut dari dua sumber yakni dari saudara Aldy sebanyak 50 gram yang saat ini saudara Aldy ditangani oleh Polresta Bandar Lampung dalam perkara narkotika jenis sabu sabu dari saudara teteh Mey sebanyak 150 gram (DPO),” terang Rifki.

Baca Juga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting
JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn
54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target
Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

“Pada Jumat (01/09) setelah jam 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF alias S di rumahnya di Perumahan Bukit Cilegon Asri kelurahan bagendung kecamatan Cilegon Kota Cilegon di mana tersangka SF alias S berperan mengambil narkotika jenis Prabu di depan SMA Tanjung Priok Jakarta Utara bersumber dari saudari Teteh Mey (DPO),” tambahnya.

Pasal yang disampaikan terhadap MF pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pimpinan penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling sedikit 800.000.000 dan denda Paling banyak 10.000.000.000.

Dan untuk tersangka SF Alias A dikenakan pasal 114 ayat (2) dan dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 800.000.000 dan denda Paling banyak 10.000.000.000 (Zar/Red).

Baca Juga

Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon
Pelajar Apresiasi Workshop dan Pelatihan Jurnalistik SMSI Kota Cilegon
SMSI Cilegon Adakan Workshop dan Pelatihan, Cetak Jurnalis Siber Masa Depan
Monev DPPK Cabang Juara, Balai Warga Periuk Disiapkan Jadi Ruang Publik Warga
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Bupati Serang: Berzakat dan Infaq untuk Bantu Masyarakat
Artikel Berikutnya Ratusan Warga Gruduk Bantuan Harga Pangan Murah Di Kota Cilegon
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal

Pemkot Cilegon Genjot PAD, Lahan Sawah 20 Hektare Jadi Sumber Cuan Daerah

Pedagang Pasar Kranggot Dukung Penataan Parkir, Ada Satu Syarat

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Kota Cilegon

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

Kota Cilegon

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Kota Cilegon

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

Kota Cilegon

Rizki Dorong Anggaran Cilegon Lebih Tepat Sasaran, PAD Jadi Perhatian

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com