Harita.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Satu Orang Pencabulan Dibawah Umur Diringkus Polisi, Tersangka Ditahan 5 Sampai 15 Tahun
Kota Cilegon

Satu Orang Pencabulan Dibawah Umur Diringkus Polisi, Tersangka Ditahan 5 Sampai 15 Tahun

admin
Diterbitkan: 4 November 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tangkap pelaku Pencabulan terhadap korban saudari Melari (12) terjadi Pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib Di Rumah Lingkungan Sawah Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo melalui kasat Reskrim Syamsul bahri menjelaskan hal tersebut.

“Pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira jam 14.00 Wib FN (54) mendatangi rumah korban saudari Melati (12) dan beralasan meminjam pisau, setalah itu pelaku pergi tidak lama kemudian korban baru pulang sekolah dan korban langsung istirahat tiduran di ruang TV,” ucap Syamsul.

“Pada Saat jam 14.00 Wib terlapor datang kembali kerumah korban saudari Melati (12) dengan alasan ingin mengembalikan pisau yang di pinjam pelaku FN, pada saat pelaku FN dengan sengaja masuk kedalam rumah dan melihat korban yang sedang tiduran di ruangan TV, seletah pelaku FN menyimpan pisau lalu pelaku menghampiri korban yang sedang tiduran dan pelaku FN Langsung melakukan pencabulan terhadap korban, korban langsung kaget dan teriak,” tambah Syamsul.

Syamsul mengatakan pelaku memaksa korban dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga

Peluang Kerja ke Jepang Terbuka, 96 Warga Cilegon Dibekali Bahasa Jepang
763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare
Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi

“Setelah itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hal tidak terpuji, korban mencoba menolak dan memberontak dengan cara korban mendorong pelaku hingga terjatuh, setelah itu pelaku mencoba ingin keluar karna takut korban melati berteriak akan tetapi korban melati tidak berteriak lalu pelaku kembali masuk dan mengejar korban yang lari kearah dapur, saat di dapur korban terpojok dan pelaku kembali memaksa korban,” kata Syamsul.

“Lalu korban berusahan berteriak dan teriakan korban Terdengar oleh ibu korban yang sedang berada di kamar mandi, pada saat pelaku mendengar ada suara ibu korban pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian itu korban merasa teruma dan ketakutan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk diproses secara hukum,” terang Syamsul.

Pelaku FN dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun (Zar/Red).

Baca Juga

BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya
76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala
Tak Ingin Ada Lagi Krisis Air, Pemkot Cilegon Kejar Tuntas Jaringan Pipa Merak
Pemkot Cilegon Mulai Tindak Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Pekan Depan
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Tujuh Pencipta Lagu Daerah Diberikan Walikota, Satu Diantaranya Kadindikbud Heni
Artikel Berikutnya Dindikbud Gelar Panggung Promosi dan Penguatan Lagu Daerah Kota Cilegon, Ini Manfaatnya
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Ratu Zakiyah Usulkan Tata Ruang Serang 2026-2046, Investor Bakal Dapat Kepastian

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Banyak Kecelakaan, Dishub Cilegon Siapkan Garis Kejut di 5 Titik JLS

Kota Cilegon

Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Kota Cilegon

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine

Kota Cilegon

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Kota Cilegon

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com