HARITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keduanya yakni, Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, anak terlantar dan yatim piatu dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Nurrotul Uyun, mengatakan, usulan tersebut merupakan salah satu dari dua Raperda usulan legislatif.
Lebih lanjut Uyun mengatakan, alasan mengusulkan dua Raperda itu salah satunya karena Pemerintah Kota Cilegon telah memiliki kawasan pertanian terpadu. Dengan demikian, lahan pertanian terpadu itu dapat dimaksimalkan untuk pembangunan Kota Cilegon.
Uyun menyampaikan, dari Raperda Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu kebutuhan dasar untuk masyarakat Cilegon dapat dipenuhi dari Kota Cilegon itu sendiri. Menurutnya, dengan keterbatasan lahan pertanian yang dimilikinya banyak jenis pertanian yang dilakukan di Cilegon.
Adapun terkait dengan Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, anak terlantar dan yatim piatu, Uyun menyampaikan melalui Raperda itu memberikan keberpihakan kepada Lansia dan anak yatim piatu di Kota Cilegon. Menurutnya penting dilakukan lantaran lansia dan anak yatim piatu merupakan aset pemerintah Kota Cilegon yang harus dijaga.
Oleh karena itu, Uyun berharap melalui dua Raperda ini Pemerintah Kota Cilegon dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung dua Raperda tersebut. Terkait dua Raperda itu Uyun menyatakan dalam waktu dekat ini akan segera dibahas dengan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian agar segera bisa diselesaikan di tahun 2024 ini. (Zar/Red)