HARITA.ID – Sebanyak 83 Anggota Panwascam se Kota Cilegon di kumpulkan dalam rangka sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Kegiatan itu juga diikuti seluruh Panwascam Kota Cilegon dan petugas Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon.
Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Cilegon Muklis mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum untuk mensosialisasikan kepada para anggota Panwascam yang telah dilantik oleh pihak Bawaslu.
“Pasca dilantiknya Anggota Panwascam, dia mengumpulkan seluruh anggota Panwascam untuk mengikuti sosialisasi tersebut dalam tata kerja atau pola hubungan pengawasan Pemilu,” katanya, Kamis 01 Desember 2022.
Lebih jauh Muklis juga menuturkan, bahwa pensosialisasian tata kerja atau pola hubungan pengawasan Pemilu pada anggota Panwascam itu sendiri ia mengundang puluhan anggota Panwascam itu untuk hadir kegiatan tersebut yang digelar oleh Bawaslu Kota Cilegon.
“Sebanyak 83 Anggota Panwascam yang kami kumpulkan dalam sosialisasi pengawasan pemilu untuk para anggota Panwascam se Kota Cilegon,”tuturnya.
Tidak sampai disitu, ia juga menjelaskan bagwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menekankan kepada anggota Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwaslu) untuk menjaga netralitas dan indepensi pada Pemihan Umum tahun 2024 mendatang.
“Kami lebih fokus kepada urusan internal dulu, karenanya kami menekankan kepada teman teman Panwascam di Cilegon untuk menjaga netral atau independen,” jelasnya.
Dijelaskannya, dua kompenen tersebut menjadi sangat penting untuk dilakukan sehingga terciptanya Panwascam yang profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Dua kompenen ini yang kami titik beratkan. Agar mereka bisa menjadi Panwascam yang profesional dalam melakukan tugas tugas pengawasan nanti pada seluruh tahapan Pemilu,” ujarnya. (Zar/Red)







