Harita.id
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Gubernur Banten Didesak Cabut Izin Lingkungan PLTU 9-10 Suralaya
Daerah

Gubernur Banten Didesak Cabut Izin Lingkungan PLTU 9-10 Suralaya

admin
Diterbitkan: 5 Agustus 2020
Bagikan
6 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG –  Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengirim surat keberatan atas izin lingkungan PLTU Jawa 9 & 10, Suralaya, Banten, Indonesia. Dasar dari pengiriman surat ini yaitu Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Surat dikirim ke Gubernur Banten, Wahidin Halim, dan diperkirakan sampai pada tanggal 5 Agustus 2020.

Dalam suratnya, WALHI menyertakan beberapa alasan keberatan antara lain: (1) AMDAL PLTU Jawa 9 dan 10 mengandung kecacatan hukum dan kekeliruan informasi, (2) Izin Lingkungan Jawa 9 & 10 tidak dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal, dan (3) Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Izin Lingkungan lemah.

“Dengan surat keberatan ini, kami menuntut agar Gubernur Banten menunda dan mencabut izin lingkungan PLTU Jawa 9 dan 10. Proyek pembangunan ini hanya akan mendatangkan mudarat dan akan merugikan lingkungan hidup,” ungkap Ronald Siahaan, dari WALHI Nasional.

PLTU Jawa 9 & 10 akan menambah daftar panjang PLTU batubara yang mengelilingi ibukota Jakarta. Tahun lalu, Jakarta mendapat predikat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia karena banyaknya PLTU batubara yang yang beroperasi di sekitar Jakarta, termasuk Banten. Selain itu, data Kemenkes 2018 menunjukkan Provinsi Banten merupakan 5 teratas provinsi dengan prevalensi ISPA tertinggi, sementara berdasarkan data Dinas Kesehatan Cilegon pada tahun 2019, mencatat bahwa penyakit yang paling banyak diderita oleh penduduk Cilegon adalah ISPA dengan 39.455 kasus. Analisis model dampak kesehatan rencana pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 oleh Greenpeace Indonesia menemukan, PLTU ini dapat mengakibatkan 4.700 kematian dini selama masa operasinya.

Ini menggambarkan bahwa proyek Jawa 9-10 akan semakin menambah beban ekologis Banten. Terlebih, saat ini pesisir Banten memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Jika tetap dilaksanakan, maka kerentanan ekosistem pesisir semakin bertambah. Dengan demikian, keberadaan PLTU juga akan menambah kerentanan wilayah dan masyarakat terhadap bencana ekologis yang disebabkan dari akumulasi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Maka merencanakan proyek atau pembangunan yang membebani lingkungan hidup tinggi sama halnya dengan sedang merencanakan bencana, memberikan izin lingkungan sama halnya dengan “mempersilahkan” Banten dikepung bencana.

Baca Juga

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting
JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn
54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Di samping itu, studi pra-kelayakan dari lembaga pengembangan Korea Selatan menilai proyek PLTU Jawa 9 & 10 tidak menguntungkan dari segi bisnis. Selain Korea Electric Power Corporation (KEPCO), lembaga keuangan publik Korea Selatan seperti Korea Development Bank (KDB), Korea Expor Impor Bank (KEXIM), Korea Trade Insurance Corporation (K-Sure) memiliki andil besar dalam mendanai pembangunan PLTU batubara Jawa 9 & 10.

Beberapa bank di Asia juga terlibat dalam kredit sindikasi untuk pembiayaan pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10. Manajer sindikasi kredit untuk PLTU Jawa 9 dan 10 adalah DBS Singapura. Bank dari Malaysia juga diketahui terlibat sebagai peserta sindikasi yaitu CIMB dan Maybank, juga Bank of China, Tiongkok. Sedangkan dari Indonesia, bank yang terlibat adalah Bank Mandiri, BNI dan Indonesia Eximbank. Selain itu, Bank Hana dari Korea Selatan juga terlibat dalam kredit sindikasi ini.

Bersama mitranya di Indonesia, PLN, para investor tersebut hanya akan menderita kerugian apabila PLTU Jawa 9 dan 10 menjadi aset terlantar.

Baca Juga

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon

“Investasi pada proyek yang memiliki cacat hukum dan berpotensi atas pembatalan izin lingkungan merupakan keputusan yang sangat tidak rasional. Masalah ini akan berdampak pada proses pembangunan PLTU Jawa 9 & 10, sehingga proyek ini berpeluang menjadi aset terlantar yang dapat merugikan para investor. Tidak ada satupun hal positif dari proyek PLTU Jawa 9 dan 10. Proyek ini hanya akan menambah panjang sejarah degradasi kualitas udara dan penurunan mata pencaharian bagi komunitas terdampak di Indonesia, selain memperkeruh dampak fatal perubahan iklim,” kata Binbin Mariana, SEA Energy Finance Campaigner dari Market Forces.

Sementara itu, dalam laporan kuartal I 2020, PLN rugi Rp 38,8 triliun dan terjerat utang mencapai Rp 500 triliun sehingga sangat memerlukan suntikan dana dari pemerintah. Buruknya kondisi keuangan PLN ini terjadi karena praktik bisnis buruk di PLN sejak puluhan tahun silam, perjanjian jual-beli listrik dengan klausul take or pay, berarti PLN akan terus membeli listrik dari pihak swasta meski tidak dibutuhkan. Klausul ini masih dipakai dalam program listrik 35.000 MW.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sebagai proyek yang masuk dalam program 35.000 MW, pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 tentu saja akan menambah beban keuangan PLN,” ujar Dwi Sawung, Pengampanye Energi dan Urban WALHI Eksekutif Nasional.

Sementara, kondisi pertumbuhan konsumsi listrik jauh di bawah perkiraan, sehinggapembangkit ini tidak diperlukan dalam sistem kelistrikan Jawa-Bali.

“PLN tetap akan membayar listriknya atau pilihan lain mematikan pembangkit milik PLN untuk mengurangi kerugian. Kerugian ini seolah-olah ditanggung PLN, padahal negara-dengan menggunakan uang pajak masyarakat, yang akan menanggung kerugian tersebut seperti yang terjadi dua dekade lalu,” tutupnya. (DM/red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pokmas Kelurahan Mekarsari Sabet Juara Satu DPW-Kel Award
Artikel Berikutnya Pasien Covid-19 Menggeliat, Sekolah Tatap Muka Di Kota Cilegon Dihentikan Sementara
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Pemkot Cilegon Genjot PAD, Lahan Sawah 20 Hektare Jadi Sumber Cuan Daerah

Pedagang Pasar Kranggot Dukung Penataan Parkir, Ada Satu Syarat

Peresmian PW Mathla’ul Anwar Papua Barat Daya dan Papua Barat Dihadiri Wakil Gubernur

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Minta Proyek Wankai Dihentikan Sementara

Kota Cilegon

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

Kota Cilegon

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kota Cilegon

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Kota Cilegon

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com