Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Satpol PP Kabupaten Serang Kembali Segel THM DN di JLS
Daerah

Satpol PP Kabupaten Serang Kembali Segel THM DN di JLS

admin
Diterbitkan: 15 Desember 2022
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang kembali melakukan penyegelan bangunan tempat hiburan malam atau THM yang berkedok Resto dan Cafe DN di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Penyegelan lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Pantauan di lokasi penyegelan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan menerjunkan sebanyak 60 sampai 70 personil Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menggunakan kendaraan truk. Petugas tiba di Kampung Harjatani RT 004/RW 001, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu pada Kamis, 15 Desember 2022 langsung melakukan penyegelan.

Penyegelan di bantu oleh TNI dan Polri tersebut di awali dengan menggembok pintu utama, menempelkan stiker bertuliskan penyegelan dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Serang. Penyegelan berjalan kondusif lantaran tidak ada perlawanan dari pihak keamanan THM maupun pemiliknya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa penyegelan yang dilakukan saat ini merupakan tahap kedua dalam pelaksanaan penertiban terhadap THM yang beroperasi kembali.

“Jadi untuk yang kedua ini pihaknya memulai dari nol kembali karena ada yang berganti nama dan ada yang melaksanakan kembali tanpa izin,” ujarnya kepada wartawan usai penyegelan kepada wartawan.

Baca Juga

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi
RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah
Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

Ajat menyebutkan, penyegelan dilakukan juga atas koordinasi Satpol Kabupaten Serang dengan Korwas (Koordinasi Pengawas PPNS) tingkat Polda Banten dengan melaksanakan SOP (Standar Operasional) mulai dari nol. Diawali dengan melayangkan pemberitahuan untuk peringatan pertama sudah dilakukan.

“Kemudian teguran kesatu sudah kita berikan, teguran kedua dan teguran ketiga bahkan kita panggil pemiliknya juga sudah. Setelah itu melanjutkan dengan teguran pengosongan properti yang berkaitan dengan hiburan malam yang tidak diperbolehkan seperti properti musik hidup, properti room karaoke tapi bukan karaoke keluarga,” katanya.

Untuk SOP selanjutnya, lebih lanjut Ajat menyebutkan, Satpol PP kembali melayangkan surat peringatan penyegelan, kendati demikian peringatan tersebut tidak di indahkan oleh pemilik THM dengan tetap beroperasi. “Maka dari itu hari ini kita laksanakan penyegelan gedung THM DN yang sebelumnya dengan nama new star pernah dibongkar pada Desember 2021 lalu,” terang Ajat.

Baca Juga

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn
54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target
Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

“Masih ada kesempatan terakhir jika setelah penyegelan masih beroperasi terpaksa kita lakukan sanksi administrasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, yaitu tahapan pembongkaran kalau masih beroperasi,” tegas Ajat.

Ajat menambahkan, penertiban yang dilakukan saat ini sekaligus mengantisipasi kembali beroperasi THM di wilayah Serang Barat menjelang libur natal dan tahun baru 2023. Sebab kemungkinan besar THM yang sebelumnya sudah tidak beroperasi kembali beroperasi memanfaatkan momen libur natal dan baru.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau kita tidak melakukan penindakan kemungkinan besar mereka akan beroperasi kembali. Maka kita lakukan saat ini penindakannya,” tandasnya.

Diketahui gedung THM New Star yang berganti menjadi DN salah satu THM dari tujuh THM di JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung yang sudah dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Serang pada Desember 2021. Meski semua pihak pemilik THM melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, namun semuanya di tolak lantaran Pemkab Serang sudah sesuai aturan yang berlaku dengan melakukan pembongkaran THM. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Diperingatan Hari Ibu, Wali Kota Cilegon Minta DP3AP2KB Tekan Kekerasan Rumah Tangga
Artikel Berikutnya Tudingan Mahasiswa Terkait KIP Aspirasi, Ini Jawaban Rektor Unbaja
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Pemkot Cilegon Genjot PAD, Lahan Sawah 20 Hektare Jadi Sumber Cuan Daerah

Pedagang Pasar Kranggot Dukung Penataan Parkir, Ada Satu Syarat

Peresmian PW Mathla’ul Anwar Papua Barat Daya dan Papua Barat Dihadiri Wakil Gubernur

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Monev DPPK Cabang Juara, Balai Warga Periuk Disiapkan Jadi Ruang Publik Warga

Kota Cilegon

Monev Program DPPK, Pemkot Cilegon Pastikan Pembangunan Balai Warga Berjalan Baik

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Minta Proyek Wankai Dihentikan Sementara

Kota Cilegon

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

Kota Cilegon

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com