HARITA.ID – Sebanyak 8 Perusahaan yang ada di Kota Cilegon mendapatkan nilai Proper Merah. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022.
Menanggapi hal tersebut, Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Cilegon, Dedy Arisandi meminta pihak perusahaan agar segera berbenah.
Dedy menilai, jika perusahaan acuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup akan berdampak buruk kepada warga yang berada di wilayah Ring 1 dari perusahaan tersebut.
“Saya menekan yang masih propernya merah untuk membenahi karena pencemaran lingkungan dan lain lain yang terdampak adalah orang orang di ring 1 tempat perusahaan beroperasi,” kata Dedy usai pembukaan LKK Kohati Cabang Cilegon, Rabu 18 Januari 2023.
Dedy menegaskan, seharusnya perusahaan tidak mengesampingkan pengelolaan lingkungan hidup sehinga Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dilaksanakan.
“Harusnya mereka mengacu pada amdal lihat peraturan menterinya seperti apa. Itu yang harus ditekankan bagaimana pengelolaan lingkungan hidup itu memang harus benar-benar terlaksana,” papar Dedy.
Menurutnya, jika perusahaan terus menerus mengabaikan pengelolaan lingkungan hidup maka, masyarakat Kota Cilegon lama kelamaan akan jenuh dan memicu gejolak dengan industri.
“Itu juga buat kepentingan perusahaan untuk mengejar Proper emas dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Zar/Red)










