Harita.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Satgas Gakkum Polres Cilegon Amankan 3 Pelaku Diduga Pungli di Jalur Wisata Anyar
Daerah

Satgas Gakkum Polres Cilegon Amankan 3 Pelaku Diduga Pungli di Jalur Wisata Anyar

admin
Diterbitkan: 24 April 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Satgas Gakkum Polres Cilegon menemukan tiiet parkir SPM R2 di Fasilitas umum (Trotoar) jalan yang diduga sebagai Pungutan Liar terhadap pengunjung Wisata Pantai Anyer.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan, bahwa Pada hari Minggu tanggal 23 April 2023, jam 15:00 wib di Jl. Raya Anyer Bandulu tepatnya depan Hotel Marbella Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang satgas Gakkum telah mengamankan 3 (tiga) orang yang di duga telah melakukan pungutan liar parkir Sepeda motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang wisata pantai.

Nandar menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut berhasil mengamankan 3 orang juru parkir di trotoar yang diduga melakukan Pungutan Liar dengan identitas sebagai berikut MI (25), warga Ranca lembang Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. SHE (41) warga Lingkungan Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Dan DS (51) Kampung Sirih lor, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

“Dari ke 3 orang juri parkir tersebut dapat diamankan barang bukti hasil pungli dari parkir ilegal berupa 39 (tiga sembilan) Lembar tiket parkir “BAPAK ANING”, 65 (enam puluh lima) Lembar tiket parkir “KR”, uang tunai Rp. 714.000,- (Tujuh ratus empat belas ribu rupiah) dari hasil tiket parkir “KR” dan uang tunai Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribi rupiah) dari hasil tiket Parkir “BAPAK ANING”,” jelasnya.

Menurut Nandar jalan trotoar yang berada di sebrang Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, merupakan jalan fasilitas umum milik pemerintah, yang berfungsi untuk pejalan kaki.

Baca Juga

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang
Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine
Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi
Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

“Ke 3 (tiga) orang juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir Sepeda Motor R2 dengar memasang tarif tiket Rp. 10.000,- (sampai pulang) kepada pengunjung wisata pantai, pengelola parkir tidak memiliki ijin parkir dari Pemerintah Daerah dan dari Tiket Rp.10.000,- /kendaraan tidak membayarkan pajak Daerah dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir, belum ditemukan fakta fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat Desa,” ujarnya.

Kegiatan pemungutan Parkir dengan memanfaatkan trotoar sudah berjalan +/- 2 bulan, pengelola parkir KR Saudari PH, Pengelola parkir BAPAK ANING saudara UU.
Bahwa pungutan parkir dilakukan tanpa ada paksaan maupun kekerasan, namun pungutan uang dari pengunjung wisata yang memarkirkan kendaraan ditrotoar jalan milik pemerintah merupakan pelanggaran dalam ketentuan Perda no. 8 tahun 2018 tentang pajak daerah Kabupaten Serang jo. Peraturan Bupati serang no. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas perbup no. 49 tahun 2018 ttg penyelenggara fasilitas parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.

“Tindakan satgas gakkum SatReskrim Polres Cilegon atas kejadian tersebut melakukan interogasi/permintaan keterangan, melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Serang dan Dispenda Kabupaten Serang,” tambahnya.

Baca Juga

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup
Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah, Puskesmas Ciwandan Temukan Siswa Buta Warna
Ngopi Sambil Bahas Kesehatan, Cara Puskesmas Ciwandan Edukasi Warga
Wali Kota Cilegon: Jualan Sekarang Tak Perlu Toko, Cukup Punya HP

“Dalam rangka penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga sebagai Pungli didasari dengan Pasal Persangkaan 368 KUHPidana jo Perda no. 8 tahun 2018 tentang pajak daerah Kabupaten Serang jo. Peraturan Bupati Serang no. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup no. 49 tahun 2018 tentang penyelenggara fasilitas parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang,” tutupnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Anies Silaturahmi ke Rumah AHY, Demokrat: Pertemuan Penuh Keakraban
Artikel Berikutnya Bupati Zaki: Idul Fitri Menjadi Wadah Penyambung Hubungan Vertikal dan Horizontal
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

Kota Cilegon

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

Kota Cilegon

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Kota Cilegon

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Kota Serang

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com