Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Kasus Pengeroyokan Polisi, Polda Banten Tetapkan ASN Kota Cilegon Sebagai Tersangka
Daerah

Kasus Pengeroyokan Polisi, Polda Banten Tetapkan ASN Kota Cilegon Sebagai Tersangka

admin
Diterbitkan: 14 Desember 2022
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dua orang ASN pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan seorang polisi berinisial Ipda MD.

Dalam penetapan itu juga Polda Banten telah menetapkan dua orang ASN pada Dishub Kota Cilegon yang berinisial ZH (37) serta seorang rekannya RAP (32) ditetapkan tersangka atas pengeroyokan terhadap seorang polisi berinisial Ipda MD (37).

Diketahui insiden pengeroyokan terjadi pada Senin (5/12/2022) lalu di kediaman korban di Ciracas, Kota Serang.

Akibat insiden itu korban yang merupakan seorang perwira di Ditreskrimsus Polda Banten tersebut mengalami luka parah hingga harus menjalani operasi pada bagian hidung.

“Sesuai fakta hukum yang telah dikumpulkan, 2 orang yakni ZH dan RAP ditetapkan tersangka dengan penerapan pasal 170 KUHP dilapis pasal 351 tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Kedua tersangka sudah ditahan sejak hari Jumat,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Selasa 13 Desember 2022.

Baca Juga

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi
RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah
Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

Shinto menjelaskan, bahwa peristiwa terjadi lantaran adanya kesalahpahaman mengenai iklan usaha bersama yang dirintis pelaku dan korban yang tayang di salah satu radio.

Lanjut Shinto, bahwa korban Ipda MD dan pelaku ZH yang masih memiliki hubungan kekeluargaan itu pun sempat cekcok melalui pesan whatsapp hingga pelaku ZH ditemani rekannya RAP mendatangi rumah korban dan langsung menganiaya korban.

“Peristiwa ini dilatarbelakangi kesalahpahaman soal iklan di salah satu radio atas usaha bersama yang dirintis pelaku dan korban. Namun ketegangan komunikasi dari Whatsapp berlanjut dengan pelaku datang ke rumah korhan dan melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Padahal korban dengan pelaku ZH ini masih iparan,” jelas Shinto.

Baca Juga

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn
54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target
Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

“Akibat pengeroyokan itu, Ipda MS mengalami luka di bagian hidung, mulut, pipi dan tangan. Dan harus menjalani operasi. Saat ini korban masih dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Serang,” lanjutnya.

Di tempat terpisah, istri korban, Intan Dwi Shinta (33), mengatakan bahwa saat ini suaminya sedang menjalani masa pemulihan usai dioperasi pada bagian hidung karena patah akibat pukulan para pelaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Udah dioperasi, hidung patah. Luka-luka banyak pada bagian kepala, tangan, punggung memar, kaki dan mengeluh pusing juga,” kata Intan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihak Ditreskrimum Polda Banten guna melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kejaksaan untuk nanti disidangkan. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Lurah Kebon Sari Minta RT dan RW Laporan Jika Ada Warga Yang Sakit dan Membutuhkan Bantuan
Artikel Berikutnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Perilaku Antikorupsi Modal Penting Pembangunan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Pemkot Cilegon Genjot PAD, Lahan Sawah 20 Hektare Jadi Sumber Cuan Daerah

Pedagang Pasar Kranggot Dukung Penataan Parkir, Ada Satu Syarat

Peresmian PW Mathla’ul Anwar Papua Barat Daya dan Papua Barat Dihadiri Wakil Gubernur

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Monev DPPK Cabang Juara, Balai Warga Periuk Disiapkan Jadi Ruang Publik Warga

Kota Cilegon

Monev Program DPPK, Pemkot Cilegon Pastikan Pembangunan Balai Warga Berjalan Baik

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Minta Proyek Wankai Dihentikan Sementara

Kota Cilegon

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

Kota Cilegon

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com