HARITA.ID — Penetapan dua Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) akhirnya menemui titik akhir. Wali Kota Cilegon resmi menetapkan Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah sebagai Komisaris Independen melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 17 Juli 2026. Keputusan itu sekaligus mengakhiri proses seleksi yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik.
Namun, di balik keluarnya SK tersebut, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan: sejauh mana hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel) menjadi dasar keputusan kepala daerah, dan apakah penetapan itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Wali Kota?
Anggota Panitia Seleksi Komisaris Independen PT PCM, Syaeful Bahri, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari proses administrasi, uji kompetensi, hingga penilaian akhir dilakukan untuk menghasilkan calon-calon yang dinilai memenuhi kriteria sebagai komisaris independen.
“Yang dipilih oleh Wali Kota adalah Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah sebagai Komisaris Independen, dan itu sudah ditetapkan melalui SK Wali Kota tertanggal 17 Juli 2026,” kata Syaeful Bahri di Cilegon, Senin (20/7/2026).
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa keputusan akhir memang berada di tangan pemegang saham, dalam hal ini Wali Kota Cilegon. Secara regulasi, kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan komisaris BUMD setelah menerima hasil proses seleksi yang dilakukan panitia.
Meski demikian, polemik tidak sepenuhnya berhenti. Sebab, sejak awal proses seleksi bergulir, muncul berbagai spekulasi mengenai figur yang akan dipilih. Penetapan dua nama tersebut pun kembali memunculkan diskusi publik mengenai transparansi, independensi, dan profesionalisme dalam pengisian jabatan strategis di tubuh BUMD.
Dalam pandangan Syaeful, jabatan komisaris bukan sekadar posisi prestise. Komisaris memegang fungsi vital dalam mengawasi arah kebijakan perusahaan, memastikan tata kelola berjalan sesuai prinsip good corporate governance, serta menjaga kepentingan pemegang saham.
Karena itu, menurut dia, proses seleksi tidak hanya melihat kemampuan teknis, tetapi juga rekam jejak, integritas, loyalitas, serta kemampuan membangun komunikasi dengan pemegang saham utama.
“Komisaris menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, yang dipilih adalah orang-orang yang dinilai memiliki loyalitas, integritas, kompetensi, serta komunikasi yang baik dengan pemegang saham utama,” ujarnya.
Nama Ratu Ati Marliati dinilai memiliki nilai lebih karena bukan figur baru di lingkungan PT PCM. Pengalamannya pernah menduduki posisi komisaris membuatnya memahami kultur organisasi, tata kelola perusahaan, hingga dinamika bisnis BUMD yang bergerak di sektor kepelabuhanan.
Sementara Rapih Herdiansyah membawa latar belakang berbeda. Mantan wartawan senior itu dikenal memiliki pengalaman panjang dalam dunia jurnalistik dan komunikasi publik. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjembatani komunikasi antara perusahaan dan para pemangku kepentingan.
Meski telah mengantongi SK Wali Kota, keduanya belum efektif menjalankan tugas. Sesuai mekanisme korporasi, pengesahan jabatan baru dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Sebelum RUPS dilaksanakan, Panitia Seleksi masih akan menyusun rancangan program kerja yang akan menjadi komitmen awal kedua komisaris selama masa jabatannya.
“Komisaris yang sudah dilantik nanti harus memiliki komitmen kerja yang jelas dan terukur. Setelah disahkan melalui RUPS, mereka mulai menjalankan kewenangan sebagai komisaris di PT PCM,” kata Syaeful.
Kini perhatian publik bergeser dari proses penetapan menuju pembuktian kinerja. Di tengah tantangan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), masyarakat akan menilai bukan lagi dari siapa yang duduk sebagai komisaris, melainkan sejauh mana pengawasan yang dijalankan mampu mendorong perusahaan daerah itu menjadi lebih profesional, transparan, dan menghasilkan keuntungan bagi daerah.
Penetapan dua komisaris independen tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam membangun tata kelola BUMD yang akuntabel. Sebab, pada akhirnya, legitimasi sebuah keputusan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan hukum, tetapi juga oleh hasil yang dirasakan publik melalui peningkatan kinerja perusahaan daerah.
(Red*)








