HARITA.ID — Kebijakan hari bebas kendaraan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon kembali menjadi sorotan. Di balik semangat menciptakan kawasan perkantoran yang lebih bersih dan bebas polusi, kebijakan tersebut justru dinilai menimbulkan persoalan baru.
Bukan hanya pegawai yang mengeluhkan dampaknya. Sejumlah masyarakat yang memiliki kepentingan ke kantor pemerintahan juga disebut ikut merasakan kesulitan, mulai dari akses menuju perkantoran hingga persoalan parkir.
Seorang pegawai Pemkot Cilegon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, penerapan hari bebas kendaraan dinilai belum sepenuhnya efektif. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena berpengaruh terhadap mobilitas pegawai maupun masyarakat.
“Biasanya polusi, ya. Tapi sebelumnya instruksi wali kota ini kurang efektif karena mengganggu juga,” ujar sumber tersebut, Jumat (21/8/2026).
Ia mengatakan, persoalan semakin terasa karena kawasan Pemkot Cilegon tidak hanya menjadi tempat aktivitas pegawai, tetapi juga menjadi lokasi masyarakat mengurus berbagai keperluan pelayanan publik.
“Di sini kan banyak OPD lain. Kalau masyarakat mau mengurus keperluan, bagaimana? Apalagi yang datang dari jauh,” katanya.
Sumber tersebut menyebut cukup banyak pegawai yang berdomisili di luar Kota Cilegon, termasuk dari wilayah Serang dan sekitarnya. Kondisi tersebut membuat pembatasan kendaraan dinilai cukup menyulitkan.
“Apalagi orang jauh. Kebanyakan dari Serang. Mobilisasinya susah juga,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah semestinya memperhitungkan kondisi tersebut sebelum menerapkan pembatasan kendaraan secara penuh di kawasan perkantoran.
Sebab, ketika kendaraan pribadi tidak diperbolehkan masuk, persoalan tidak serta-merta selesai. Kendaraan justru harus mencari lokasi parkir lain di luar kawasan.
Ironisnya, menurut sumber tersebut, kebijakan sterilisasi kendaraan di kawasan Pemkot Cilegon justru berpotensi memindahkan persoalan parkir ke tempat lain.
“Toh malah banyak juga yang parkir di tempat lain, kayak di jalan raya, parkiran mal, dan lain-lain,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai menjadi paradoks. Di satu sisi kawasan Pemkot Cilegon ingin dibuat bebas kendaraan. Namun di sisi lain, kendaraan pegawai dan masyarakat tetap membutuhkan tempat parkir.
Akibatnya, kendaraan justru tersebar di sejumlah titik di luar kawasan perkantoran.
Jika tidak diikuti dengan penyediaan kantong parkir yang memadai, kebijakan tersebut dikhawatirkan hanya memindahkan masalah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Keluhan juga disebut datang dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan di sekitar kawasan Pemkot Cilegon.
Sumber tersebut mengatakan, masyarakat yang hendak mengurus berbagai keperluan, termasuk administrasi kependudukan maupun layanan perbankan, turut mengalami kesulitan.
“Banyak juga warga masyarakat yang mengeluh. Misalnya mau ke Bank BJB, mengurus KTP, dan keperluan lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah. Sebab, masyarakat yang datang ke kawasan Pemkot bukan semuanya pegawai yang dapat menyesuaikan dengan kebijakan internal pemerintah.
Ada warga yang datang karena membutuhkan pelayanan administrasi, ada yang memiliki urusan perbankan, hingga masyarakat yang membutuhkan layanan dari OPD tertentu.
“Kalau mau ke kantor untuk mengurus sesuatu, mereka juga bingung parkirnya di mana,” katanya.
Persoalan berikutnya adalah efisiensi. Kebijakan yang semestinya mendorong penghematan dan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor justru dinilai berpotensi menambah pengeluaran.
“Seharusnya bisa ngirit, jadi bukan ngirit, malah boros,” ujarnya.
Pegawai yang biasanya dapat langsung menuju kantor menggunakan kendaraan pribadi kini harus mencari lokasi parkir di luar kawasan. Dari lokasi tersebut, mereka kemudian harus berjalan atau menggunakan moda transportasi lain menuju kantor.
Situasi itu dianggap tidak efisien, khususnya bagi pegawai yang tinggal cukup jauh dari Cilegon.
Sumber tersebut juga menyinggung penerapan aturan di dalam kawasan perkantoran.
Menurutnya, pada awal penerapan, kawasan Pemkot Cilegon memang terlihat lebih steril. Kendaraan nyaris tidak terlihat masuk ke dalam kawasan.
Namun, seiring waktu, kondisi tersebut disebut mulai berubah.
“Awal-awal itu benar-benar bersih, tidak ada yang pakai. Tapi setelah ke sini-sininya, masih bisa dipakai,” ujarnya.
Ia menilai konsistensi menjadi kunci jika pemerintah memang ingin menerapkan kawasan bebas kendaraan.
Sebab, apabila sebagian kendaraan masih dapat masuk sementara pegawai dan masyarakat lainnya diminta memarkirkan kendaraan di luar, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan.
Sumber tersebut berharap Pemkot Cilegon tidak menutup mata terhadap keluhan yang muncul. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan mendengarkan suara pegawai serta masyarakat sebelum kebijakan tersebut diteruskan.
Bahkan, salah satu opsi yang disebutnya adalah mencabut atau mengubah instruksi apabila memang terbukti mengganggu mobilitas.
“Solusinya enak, instruksinya dicabut, jadi normal lagi. Banyak juga yang mengeluh sebenarnya,” tuturnya.
Kebijakan bebas kendaraan sejatinya memiliki tujuan positif. Mengurangi polusi, menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, serta mendorong masyarakat mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi merupakan gagasan yang patut diapresiasi.
Namun, kebijakan publik tidak cukup hanya berhenti pada tujuan yang baik.
Ketika kendaraan dilarang masuk, pemerintah juga perlu menyiapkan solusi. Ketika parkir di dalam kawasan dibatasi, harus tersedia kantong parkir alternatif. Dan ketika masyarakat diminta meninggalkan kendaraan, akses menuju pelayanan publik tetap harus dibuat mudah.
Sebab, jangan sampai kawasan Pemkot Cilegon memang bebas kendaraan, tetapi persoalan parkir justru berpindah ke jalan raya, area komersial, atau tempat lain.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar kawasan yang terlihat steril, melainkan kebijakan yang benar-benar membuat aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan lebih efektif.
Catatan redaksi: Keluhan tersebut merupakan pernyataan dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Pemerintah Kota Cilegon belum memberikan tanggapan atas keluhan tersebut dalam materi yang diterima.
(Red*)








