HARITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai membuka jalan baru untuk mempercepat pembangunan dan pembenahan Pasar Baru Kranggot. Pemerintah menyiapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga agar pengembangan pasar tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Namun, langkah tersebut belum bisa langsung dieksekusi. Pemkot masih menunggu sejumlah persyaratan administrasi, termasuk hasil penilaian aset bangunan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Didin S. Maulana, mengatakan rencana menggandeng pihak ketiga sebenarnya telah disiapkan sejak April 2026.
“Iya, sudah direncanakan sejak April. Saat ini kami masih menunggu penilaian KPKNL terkait nilai bangunan. Setelah itu, aset tersebut akan kami kerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Didin, Selasa (1/9/2026).
Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk mempercepat pengembangan Pasar Baru Kranggot. Pihak swasta nantinya berpeluang masuk dalam pembiayaan pembangunan sekaligus pengelolaan pasar.
Dengan pola itu, pemerintah daerah tidak harus menanggung seluruh kebutuhan investasi. Di sisi lain, keterlibatan pihak ketiga diharapkan membawa pola pengelolaan yang lebih profesional sehingga pasar tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pedagang dan masyarakat.
“Harapannya tahun ini sudah mulai ada pelaksanaan. Namun, kami tetap melihat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.
Salah satu pekerjaan rumah yang kini dikebut Pemkot Cilegon adalah merapikan legalitas lahan. Sebagian lahan yang berkaitan dengan kawasan pasar masih menggunakan Akta Jual Beli (AJB), sehingga dokumen tersebut perlu dituntaskan sebelum masuk ke tahapan kerja sama.
“Persyaratannya harus dipenuhi, salah satunya terkait sertifikat. Saat ini masih ada beberapa lahan yang menggunakan AJB, sehingga ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Didin.
Pemkot menegaskan proses kerja sama tidak akan dilakukan secara tertutup. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, calon mitra akan ditentukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, meski investasi pembangunan berasal dari swasta, pemerintah tetap menempatkan aspek transparansi dan prosedur sebagai bagian penting dalam proses kerja sama.
“Setelah persyaratannya terpenuhi, akan dilakukan lelang untuk menentukan pihak ketiga. Meskipun dananya berasal dari swasta, tetap kami lelang. Saat ini kami menunggu persyaratannya, termasuk penilaian dari KPKNL,” tegas Didin.
Pemkot Cilegon juga mendorong percepatan proses penilaian aset agar rencana tersebut tidak berhenti di meja administrasi. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terus dilakukan untuk mendukung proses penilaian tersebut.
“Kami juga mendorong provinsi agar proses penilaiannya bisa segera dilakukan,” katanya.
Bagi Pemkot Cilegon, kerja sama dengan pihak ketiga bukan sekadar mencari sumber pembiayaan baru. Lebih jauh, skema ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan penataan Pasar Baru Kranggot yang lebih modern, tertib dan nyaman.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Pasar Baru Kranggot diharapkan tidak hanya menjadi pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi pedagang, masyarakat, dan perekonomian Kota Cilegon.
(Red*)
HARITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai membuka jalan baru untuk mempercepat pembangunan dan pembenahan Pasar Baru Kranggot. Pemerintah menyiapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga agar pengembangan pasar tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Namun, langkah tersebut belum bisa langsung dieksekusi. Pemkot masih menunggu sejumlah persyaratan administrasi, termasuk hasil penilaian aset bangunan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Didin S. Maulana, mengatakan rencana menggandeng pihak ketiga sebenarnya telah disiapkan sejak April 2026.
“Iya, sudah direncanakan sejak April. Saat ini kami masih menunggu penilaian KPKNL terkait nilai bangunan. Setelah itu, aset tersebut akan kami kerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Didin, Selasa (1/9/2026).
Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk mempercepat pengembangan Pasar Baru Kranggot. Pihak swasta nantinya berpeluang masuk dalam pembiayaan pembangunan sekaligus pengelolaan pasar.
Dengan pola itu, pemerintah daerah tidak harus menanggung seluruh kebutuhan investasi. Di sisi lain, keterlibatan pihak ketiga diharapkan membawa pola pengelolaan yang lebih profesional sehingga pasar tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pedagang dan masyarakat.
“Harapannya tahun ini sudah mulai ada pelaksanaan. Namun, kami tetap melihat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.
Salah satu pekerjaan rumah yang kini dikebut Pemkot Cilegon adalah merapikan legalitas lahan. Sebagian lahan yang berkaitan dengan kawasan pasar masih menggunakan Akta Jual Beli (AJB), sehingga dokumen tersebut perlu dituntaskan sebelum masuk ke tahapan kerja sama.
“Persyaratannya harus dipenuhi, salah satunya terkait sertifikat. Saat ini masih ada beberapa lahan yang menggunakan AJB, sehingga ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Didin.
Pemkot menegaskan proses kerja sama tidak akan dilakukan secara tertutup. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, calon mitra akan ditentukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, meski investasi pembangunan berasal dari swasta, pemerintah tetap menempatkan aspek transparansi dan prosedur sebagai bagian penting dalam proses kerja sama.
“Setelah persyaratannya terpenuhi, akan dilakukan lelang untuk menentukan pihak ketiga. Meskipun dananya berasal dari swasta, tetap kami lelang. Saat ini kami menunggu persyaratannya, termasuk penilaian dari KPKNL,” tegas Didin.
Pemkot Cilegon juga mendorong percepatan proses penilaian aset agar rencana tersebut tidak berhenti di meja administrasi. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terus dilakukan untuk mendukung proses penilaian tersebut.
“Kami juga mendorong provinsi agar proses penilaiannya bisa segera dilakukan,” katanya.
Bagi Pemkot Cilegon, kerja sama dengan pihak ketiga bukan sekadar mencari sumber pembiayaan baru. Lebih jauh, skema ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan penataan Pasar Baru Kranggot yang lebih modern, tertib dan nyaman.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Pasar Baru Kranggot diharapkan tidak hanya menjadi pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi pedagang, masyarakat, dan perekonomian Kota Cilegon.
(Red*)










