Harita.id
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Bukannya Ngajar Ngaji, Guru Ngaji di Pondok Pesantren Di Kabupaten Serang Biadab Cabuli Santriwatinya Selama 3 Kali
Daerah

Bukannya Ngajar Ngaji, Guru Ngaji di Pondok Pesantren Di Kabupaten Serang Biadab Cabuli Santriwatinya Selama 3 Kali

admin
Diterbitkan: 1 Maret 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Seorang oknum Guru Ngaji di Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan teganya menyabuli Santriwatinya di Lingkungan Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

Diketahui, penangkapan tersebut di lakukan oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang telah mengamankan AS (47) oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

AS diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan guru ngaji berinisial AS oleh unit PPA Polres Serang setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu.

“Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung,” kata Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media pada Rabu 01 MAret 2023.

Baca Juga

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang
Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine
Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi
Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Yudha menambahkan dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022 dan korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru ngajinya.

“Kejadiaannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren,” tambahnya.

Yudha mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di Pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku, dan menjadi tempramental.

Baca Juga

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup
Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah, Puskesmas Ciwandan Temukan Siswa Buta Warna
Ngopi Sambil Bahas Kesehatan, Cara Puskesmas Ciwandan Edukasi Warga
Wali Kota Cilegon: Jualan Sekarang Tak Perlu Toko, Cukup Punya HP

“Awalnya ketika orangtua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya,” ungkap Yudha.

Lebih lanjut Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren. “Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka korban bercerita bahwa dirinya pernah di paksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya,” jelas Yudha.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara itu Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli  lebih dari sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan. “Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali,” kata Dedi

Dedi menambahkan dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya. Dimana korban mengalami trauma atas peristiwa itu. “Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam,” tambah Dedi.

“Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban,” tegas Dedi.

Terakhir Dedi menjelaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. “Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (Zar/Red)

Baca Juga

Wali Kota Cilegon Beri Kejutan HUT TNI di Tengah Nobar Timnas
2027, Pegawai Pemkot Cilegon Tak Bisa Lagi ‘Titip Absen’
Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kapolsek Kota Tangerang: Laporan Penganiayaan Tukang Tambal Sudah Ditindak-lanjuti Dan Pelaku Dikejar Oleh Unit Reskrim
Artikel Berikutnya Dermaga Eksekutif 2 Pelabuhan MerakBakal Dibangun Tahun Ini
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

Kota Cilegon

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

Kota Cilegon

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Kota Cilegon

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Kota Serang

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com