Harita.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Tancap Gas! Satpol PP Perketat Pengawasan Warteg dan Cafe Selama Bulan Suci Ramadhan di Kota Cilegon
Daerah

Tancap Gas! Satpol PP Perketat Pengawasan Warteg dan Cafe Selama Bulan Suci Ramadhan di Kota Cilegon

admin
Diterbitkan: 27 Februari 2024
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan memperketat operasi pengawasan kepada warung tegal (Warteg) dan seluruh cafe saat memasuki bulan suci Ramadhan.

Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang dari Dinas Pol PP Kota Cilegon Rahmat mengatakan, pihaknya akan melakukan perketatan penjagaan pengawasan terhadap memasuki bulan suci ramadhan.

Hal tersebut dilakukan oleh Satpol PP sebagai bentuk pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2001 dalam menetralisirkan penjualan miras berkedok jual jamu dan membuka warung tegal (Warteg) saat masuk bulan suci ramadhan

“Kalau kita menjelang bulan Ramadhan ini ada surat pengedaran larangan bagi para penjualan jamu dan termasuk juga kepada warung tegal atau warteglah,” ujar Rahmat kepada media, Selasa 27 Febuari 2024.

Kata Rahmat, untuk pengawasan di Warteg sendiri, nantinya bagi penjualan nasi atau Warteg akan berlakukan dilarang  menjuao di siang siang hari.

Baca Juga

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang
Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine
Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi
Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Termasuk kata Rahmat, selain dilarang membuka warung tegal (Warteg) nantinya Satpol PP akan memberikan Surat Edaran (SE) agar bisa di ikuti oleh  seluruh pedagang nasi atau Warteg di Kota Cilegon.

“Kalau warteg enggak boleh berjualan di siang siang hari. Termasuk seandainya ada yang penjualan kita akan peringatan setelah itu nanti kita akan tutup,” ungkap Rahmat.

Dilanjutkan Rahmat, selain Satpol PP akan mengawasi dan memperketat warung tegal (Warteg) pihaknya juga akan mengawasi di seluruh warung atau cafe yang berkedok jual jamu selama bulan suci ramadhan.

Baca Juga

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup
Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah, Puskesmas Ciwandan Temukan Siswa Buta Warna
Ngopi Sambil Bahas Kesehatan, Cara Puskesmas Ciwandan Edukasi Warga
Wali Kota Cilegon: Jualan Sekarang Tak Perlu Toko, Cukup Punya HP

“Sedangkan kalau untuk penjualan jamu jamu juga kita akan melakukan penindakan. Namun jika memang terdapat aduan dan hasil pengawasan di lapangan atau diketemukan pelanggaran akan kita tindak,” tegasnya.

Rahmat menuturkan, pihaknya juga nantinya akan melakukan koordinasi terlebih dulu saat memasuki bulan suci ramdhan, yang nantinya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam larangan membuka cafe dan warung tegal (Warteg) selama ramadhan 2024.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau ramadhan ini kan kita akan membuat surat edaran. Temasuk juga kan kalau di cafe cafe ini kan biasanya bukanya jam 6 malam sampai jam 10, nah ditambahkan kita akan memasuki bulan ramadhan pastinya ada solat tarawih nih,  itu yang kami akan buat surat edaran (SE) dalam peraturan pembukaan cafe cafe selama bulan ramadhan. Tapi kalau untuk hari hari biasa tutupnya jam 12. Karena itu juga bagian dari peraturan yang harus dilakukan dan ikuti oleh para pedagang cafe,” tandasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Puluhan Botol Miras Berkedok Jual Jamu di Segel Paksa Pol PP, Segini Jumlahnya
Artikel Berikutnya Dua orang Anak Yatim Piatu di Warga Kaligandu, Pemerintah Kelurahan Purwakarta Maksimalkan Bangun Rutilahu
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

Kota Cilegon

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

Kota Cilegon

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Kota Cilegon

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Kota Serang

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com