HARITA.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten (KPID Banten) menggelar literasi media dan sosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) kepada masyarakat di 19 Titik se Provinsi Banten.
Kegiatan itu digelar dalam rangka membangun masyarakat Banten agar cerdas dalam bermedia.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten Efi Afifi mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasikan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) kepada masyarakat di daerah Penancangan di 19 titik yang tersebar di seluruh wilayah di Provinsi Banten.
“Dari jumlah tersebut, diharapkan dapat menularkan kecerdasan bagi masyarakat Banten dalam bermedia,” katanya, Kamis 08 Desember 2022.

Selain itu masih kata Efi bahwa Sosialisasi P3SPS dilakukan sebagai bentuk Ikhtiar KPID Banten untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi Siaran yang sehat dan pentingnya masyarakat untuk melakukan pengawasan siaran baik TV maupun Radio.
“Ini bentuk implementasi kami di KPID Banten untuk mensosialisasikan kepada masyarakat BNtan dalam pengawasan siaran TV maupun Radio,” ujarnya.
Lebih lanjut Efi menuturkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan itu kepada masyarakat yang ada di kampung-kampung, ataupun di desa-desa.
Setelah itu berlanjut kepada kalangan masyarakat menengah dan juga kalangan kampus.

“Terus kita juga ada desa binaan, kita bergerak untuk kecerdasan Banten dalam bermedia,” tuturnya.
Menurut Efi, untuk membangun kecerdasan masyarakat yaitu dilakukan melalui literasi media dan sosialisasi P3SPS.
Karena dengan materi itu, masyarakat bisa tahu apa saja hak dan kewajibannya dalam bermedia.
“Haknya mendapatkan tayangan yang layak dari media penyiaran, dan dia juga punya hak dan bahkan kewajiban untuk melapor apabila ada pelanggaran-pelanggaran terhadap P3SPS,” pungkasnya. (Adv)











